LAHATPOS.CO, Merapi timur -
Dari isi surat yang disampaikan kepada presiden Joko Widodo tentang persoalan lahan di desa Banjar Sari, kepala desa Banjar Sari Aldiansah mengaku ada beberapa hal yang disampaikan diantaranya histori tentang kepemilikan lahan juga sejarah tentang lahan yang di sengketakan semua lengkap ada di surat tersebut.kata Aldiansah
"Termasuk juga data-data, surat-surat para pemilik lahan juga kita sertakan di surat tersebut. Kami kirimkan ke kementrian terkait semua lengkap bahkan kami antar sendiri (tidak melalui jasa pengiriman) kami antar langsung ke kementrian terkait.
Jadi kalau masalah data semua kami sampaikan di kementrian terkait bahkan bukti tanda terima pun ada. Terang Aldi.
"Kami antarkan langsung ke kementrian terkait baik ke kementrian Polhukam, ke Mabes Polri, Komnas HAM isinya sama jumlah bendolannya pun sama kami kirim."
Aldi menjelaskan, Isi surat yang dilayang kan kepada presiden Joko Widodo adalah menuntut keadilan untuk masyarakat desa Banjar Sari.
" Isinya kami menuntut keadilan, kami ingin surat kami di realisasikan jangan sampai kami di sini seolah-olah kami yang dianggap merampas."terang Aldi saat di tanya awak media, Rabu 5 Juni 2024.
"Karena lahan ini dari jaman orang tua kami dahulu bukan dari jaman kami sekarang ini."
Aldi menceritakan bahwa lahan ini adalah dahulunya merupakan lahan warga Banjar Sari yang sudah puluhan tahun menggarap lahan di sana. Dan dulunya semua lahan tersebut yang ada disana adalah lahan milik PTBA.
Sehingga pada tahun 2006 dengan adanya otonomi daerah sehingga di pecah-pecahlah menjadi beberapa IUP IUP PT yang ada di situ termasuk saat ini ada PT Banjarsari Pribumi, PT Golden Great Borneo dan PT Budi Gema Gempita.
Lahan yang ada di PT BGG adalah seluas 1.624 Hektar. Nah yang 1000 hektar jika dahulu dahulunya belum diambil PTBA mungkin punya warga Banjar Sari.
Dan kami ini adalah pelakunya, saat itu pada tahun 2006 kami mendapatkan ganti rugi dari PTBA tapi lahan punya orang tua saya dan saat ini saya siap jika dimintai keterangan tentang lahan tersebut bahkan bisa ditanyakan dengan pihak PTBA tentang dokumen-dokumen yang ada.
"Jadi surat-surat semua yang kami sampaikan lengkap termasuk surat- surat yang ada dari BPN semua lengkap"
"Termasuk aksi pembakaran alat PT BGG oleh masyarakat Banjar Sari pada awal pembukaan lahan dulu juga kami lampirkan lengkap."
"Tujuan kami agar menjadi bahan pertimbangan bahwa permasalahan ini bukanlah satu atau dua tahun ini tapi sudah lama."
Dulu di awal pembukaan dari tahun 2008 kita masyarakat desa Banjar Sari dilibatkan, namun saat akan membuka di tahun 2010 kita ditinggalkan nah ini ada apa, kita di keluarkan dari IUP oleh Bupati Lahat pada saat itu tanggal 29 April 2010 oleh H Saifudin Aswari dan itu nyata.
"Ini ada apa, pak Aswari mengeluarkan kita dari IUP PT BGG sedangkan tanah itu adalah tanah kita sedangkan di PT Banjarsari Pribumi ada 90 persen warga yang dibebaskan lahanya adalah warga desa Banjar Sari sedangkan itu lahannya masih bertetangga."
"Pun yang di PT GGB yang di blok Zebra 75 persen adalah warga desa Banjar Sari yang diganti untung padahal IUP itu berbatasan langsung."
Sehingga PT BGG tidak mengakui bahwa lahan itu milik Desa Banjar Sari karena ada surat dari Aswari. Mungkin itu dasar mereka pihak PT BGG tidak mau mengakui "tutupnya.(*)