Pernyataan Pihak PT BGG Terkait Aksi Damai Warga Desa Banjar Sari Beberapa Waktu Lalu

Pernyataan Pihak PT BGG Terkait Aksi Damai Warga Desa Banjar Sari Beberapa Waktu Lalu

Aksi Damai Warga Desa Banjar Sari beberapa waktu lalu --

LAHATPOS.CO, Merapi timur  - Terkait aksi damai masyarakat desa Banjar Sari kecamatan Merapi Timur beberapa waktu lalu yang melakukan aksi damai di IUP PT Budi Gema Gempita dan beredar juga di beberapa media online kabar yang menyatakan bahwa pihak PT Budi Gema Gempita menyerobot lahan milik warga Desa Banjar Sari.

Terkait pernyataan dari beberapa media online yang menyatakan bahwa pihak PT Budi Gema Gempita menyerobot atau merampas lahan milik warga Desa Banjar Sari itu tidak lah benar.

Hal ini disampaikan Humas PT Budi Gema Gempita Firyandi didampingi Tim Legal PT Budi Gema Gempita Budi Sukoco yang menjelaskan bahwa pernyataan di beberapa media tersebut tidak lah benar.

"Perlu kami luruskan bahwa ada beberapa media yang menyatakan bahwa pihak PT Budi Gema Gempita menyerobot lahan tersebut dan dapat kami pastikan bahwa itu tidak benar" kata Andi, Jumat 6 April 2024.

Dirinya menyatakan bahwa lahan yang sudah digarap oleh perusahaan semuanya sudah melalui tahap proses jual beli yang sah surat-suratnya ada dokumennya juga lengkap nama-nama penjual atau pemiliknya juga lengkap.

Menurut Andi, Karena posisi lahan tersebut berada di Desa Muara Lawai jadi kami juga dapat  jelaskan bahwa seluruh  administrasi juga melalui pemerintah desa Muara Lawai.

Andi juga mengaku bahwa tidak semua pemilik lahan tersebuat adalah warga  desa  Muara Lawai bahkan ada juga warga di luar desa Muara Lawai.

"Yang punya lahan di situ tidak semua warga desa Muara Lawai namun ada juga warga desa lainya ada warga Desa Muara Lawai ,ada warga Desa Arahan, ada warga Desa Banjar Sari, ada warga Lahat, bahkan ada juga warga kota Palembang.

"Dan jika nantinya pihak warga desa Banjar Sari mempunyai surat yang lengkap dan kami juga dari perusahaan punya surat yang lengkap ya nanti akan dibuktikan di pengadilan  yang artinya perusahaan sebagai saksi yang sekaligus sebagai korban"

"Kami juga sebagai pembeli jika kami beli tanah dan dikemudian hari tanah tersebut bermasalah maka kami juga akan menuntut pihak penjual yang telah menjual tanah tersebut kenapa sampai bisa tabah tersebut bermasalah.

Andi juga menjelaskan  bahwa wilayah desa yang masuk di IUP PT BGG itu ada 4 desa di antaranya desa Muara Lawai, desa Tanjung Jambu, Desa Gedung Agung dan Prabu Menang dan perusahaan tidak boleh membebaskan lahan di luar dari IUP yang sudah di miliki. Dan berdasarkan sejarah bahwa Desa Muara Lawai, Desa Tanjung Jambu dan Desa Gedung Agung adalah bagian dari Marga Tembelang Gedung Agung.

"Kami pihak perusahaan ini hanya menginginkan ketenangan dalam beraktivitas bekerja tidak sebentar-sebentar aksi, sebentar-sebentar demo".

Jadi kami luruskan bahwa perusahaan tidak menyerobot namun perusahaan membeli secara sah dengan dilengkapi dokumen yang lengkap" ungkapnya (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: