Netralitas Pjs Kades di Masa Pemilu: Menjaga Keseimbangan Pemerintahan Desa

Minggu 14-01-2024,10:21 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

Lahatpos.co - Pelantikan serentak 43 Penjabat (Pj) Sementara Kades di Kabupaten Lahat pada Jumat, 12 Januari 2024, menandai awal dari periode tanggung jawab sementara mereka. Sebagai pengganti defenitif, tugas yang harus diemban Pjs Kades tak kalah beratnya. 

Meskipun mandat mereka hanya bersifat sementara, dengan batas waktu maksimal satu tahun, peran mereka sejajar dengan Kades definitif. 

Menurut Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang desa, seorang Kepala Desa memiliki 15 wewenang, 5 hak, dan 16 kewajiban yang harus dilaksanakan. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Pjs Kades juga dihadapkan pada empat kewajiban tambahan yang harus dijalankan secara profesional dan proporsional. 

Delegasi pelantikan Pjs Kades oleh Pj Bupati Lahat Muhammad Farid SSTP MSi kepada camat di wilayah kerja masing-masing menjadi langkah awal dalam penunjukan mereka. 

Pelaksanaan serentak di kantor camat menjadi bukti keseriusan dalam menjalankan proses penggantian kepemimpinan desa. 

Proses pelaporan pelaksanaan pelantikan dan kelengkapan administrasi Pjs Kades kepada Bupati Lahat melalui Dinas PMD Lahat memberikan landasan administratif yang kuat. 

Dengan 43 Pjs Kades yang dilantik, tersebar di 16 kecamatan, Kabupaten Lahat menghadapi dinamika yang signifikan dalam memastikan kelancaran roda pemerintahan desa. 

Namun, tantangan sesungguhnya bagi Pjs Kades tidak hanya terletak pada administrasi dan pelaporan. 

Menghadapi pemilu pada 14 Februari 2024, mereka diharapkan menjaga netralitas penuh. Keseimbangan pemerintahan desa harus dijaga agar proses pemilu dapat berlangsung adil dan demokratis. 

Netralitas bukan sekadar sikap pasif, tetapi sebuah sikap aktif untuk memastikan bahwa desa tetap fokus pada pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 

Pjs Kades di Kabupaten Lahat memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa kepentingan desa tetap menjadi prioritas utama, terlepas dari dinamika politik yang mungkin muncul. 

Dengan demikian, netralitas Pjs Kades di masa pemilu tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga cermin dari profesionalisme dan integritas dalam melaksanakan tugas pemerintahan desa. 

Keseimbangan pemerintahan desa, yang diawali dari pelantikan Pjs Kades, menjadi fondasi yang vital untuk menjaga kestabilan dan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Lahat. 

Pjs Kades di Kabupaten Lahat perlu memahami bahwa netralitas bukanlah sekadar kewajiban formal, melainkan fondasi dari kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. 

Dalam menjalankan tugasnya, mereka harus mampu mengelola segala potensi konflik kepentingan politik dengan bijaksana. 

Kategori :