Mengenal Kewajiban, Tugas Serta Wewenang KPPS Dalam Pemilu

Mengenal Kewajiban, Tugas Serta Wewenang KPPS Dalam Pemilu

Ilustrasi-Sumber foto google-lahatpos.co

Lahatpos.co - Pemilihan umum tahun 2024 jatuh pada tanggal 14 Februari 2024, yang artinya sebentar lagi kita akan menentukan keputusan besar untuk Indonesia.

Tugas kita sebagai masyarakat adalah memanfaatkan hak kita untuk mencoblos dan menentukan pilihan kita.
Seperti halnya KPPS, setelah resmi dilantik beberapa hari lalu, KPPS juga memiliki tugas kewajiban serta wewenang yang harus dijalankan.


Melansir dari berbagai sumber, berikut Kewajiban, Tugas Serta Wewenang KPPS Dalam Pemilu.


Anggota KPPS
Pada aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 28 dan 29, anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari masyarakat sekitar TPS. Pemilihan anggota KPPS dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Adapun susunan anggota KPPS sebagai berikut:
1. Ketua KPPS Merangkap Anggota: 1 Orang
2. Anggota KPPS: 6 Orang
Tugas KPPS
Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, tugas KPPS tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30.

Semua anggota KPPS wajib menjalankan tugas berikut ini:

1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.
9. Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.


Wewenang KPPS
Ada 3 wewenang yang dijalani KPPS sebagai penyelenggara Pemilu 2024, di antaranya:
1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS
Selain mempunyai tugas dan wewenang, KPPS juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dijalani saat Pemilu 2024. Ini rangkumannya:
1. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian rangkuman tentang KPPS sebagai badan ad hoc yang menjalankan tugas saat pemungutan dan perhitungan suara di TPS. Semoga artikel ini bermanfaat ya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lahatpos.co