Total DBH Rp189.821.463.000
Dana Alokasi Umum terdiri dari :
DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp821.871.103.000.
DAU yang ditentukan penggunaannya sebagai berikut :
Penggajian formasi PPPK sebesar Rp33.636.465.000.
Pendanaan kelurahan sebesar Rp2.600.000.000.
Bidang Pendidikan sebesar Rp146.323.713.000
Bidang Kesehatan sebesar Rp56.299.180.000
Bidang Pekerjaan Umum sebesar Rp36.442.120.000
Jadi, total DAU sebesar Rp1.097.172.581.000
Total DTU sebesar Rp1.286.994.044.000.
Untuk diketahui, Rapat Paripurna DPR RI tanggal 21 September 2023 telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah (TKD), yang jumlahnya mencapai Rp857,59 triliun, dengan rincian:
Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp143,09 triliun.
Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp427,69 triliun, terdiri dari bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp343,53 triliun dan dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp84,17 triliun untuk dukungan penggajian formasi PPPK, dukungan pendanaan kelurahan, dan dukungan pendanaan layanan publik bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum.
Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp188,10 triliun terdiri atas: