Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp1,42 triliun.
Dana Desa sebesar Rp71,00 triliun.
Insentif Fiskal yang sebesar Rp8,00 triliun yang dibagi atas Kinerja tahun sebelumnya Rp4,0 triliun dan Kinerja tahun berjalan Rp4,0 triliun.
Adapun rincian alokasi per daerah tersebut secara resmi akan dituangkan dalam Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara TA 2024.
Semua proses pengalokasian TKD setiap Provinsi/Kabupaten/Kota telah sesuai dengan kebijakan pengalokasian dan telah melalui tahapan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Oleh karena itu, apabila terdapat pihak/oknum yang mengatasnamakan DJPK yang menjanjikan sesuatu mengenai alokasi TKD suatu daerah, kiranya dapat dipahami bersama bahwa itu tidak benar.
Setiap pegawai DJPK telah berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi DJPK. Kiranya ada pihak/oknum yang mengatasnamakan DJPK dapat dilaporkan kepada kami melalui Call Center DJPK 150420/0811-150420-7.*