Lahatpos.co - Pemerintah pusat mengumumkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor pendapatan Pajak. Dana bagi hasil ini adalah pemberian pemerintah pusat yang akan ditransfer ke keuangan daerah atau kabupaten/kota dan provinsi.
Di Sumatera Selatan, ada 1 pemerintah provinsi dan 17 kabupaten/kota akan menerima DBH sektor pajak tahun anggaran 2024.
Jumlah dana bagi hasil yang diterima pemerintah kabupaten/kota dan provinsi berbeda beda.
Jumlah dana bagi hasil Sesuai dengan pendapatan dari sektor PPh dan PBB masing masing kabupaten/kota.
Berikut dana bagi hasil pajak yang akan diterima Pemerintah Provinsi Sumsel dan 17 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp175.991.744 .000, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp484.550.531 .000, dan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp236.506.000.
Total Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak yang diterima Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mencapai Rp660.778.781.000.
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat akan menerima Pajak Penghasilan sebesar Rp13.826.626.000.
Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp179.097.850.000. Sehingga Total dana bagi hasil sektor pajak yang diterima Kabupaten Lahat sebesar Rp192.924.476.000.
Kabupaten Musi Banyuasin
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan menerima PPh sebesar Rp20.960.220.000, dan dana PBB sebesar Rp813.927.896.000, sehingga total dana bagi hasil dari sektor pajak senilai Rp834.888.116.000.
Kabupaten Musi Rawas
Kabupaten Musi Rawas akan menerima dana PPh sebesar Rp8.184.620.000, dan dana PBB sebesar Rp208.861.864.000.