Lahatpos.co - Permintaan khusus Wakil Bupati Lahat H Haryanto SE MM kepada Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lahat. Pastikan tidak ada pungutan apapun dalam setiap layanan.
“Saya meminta kepada Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lahat. Pastika seluruh pelayanan berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Haryanto.
Hal ini penting karena layanan Pemilu Serentak tahun 2024, membutuhkan data dan status kependudukan yang valid dan lengkap.
Dedi Supriadi SE MM menjabat sebagai Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lahat. Karena pejabat sebelumnya sudah pensiun.
“Saudara sebagai Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lahat bertanggung jawab memastikan semua layanan berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Haryanto.
Sebelumnya, Dedi Supriadi SE MM menjabat Kabag Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat. Jabatan tersebut dilanjutkan oleh H Mulus Akbar SAg MM.
Pengangkatan Dedi Supriadi SE MM berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 800.1.3.3-3253 tahun 2023 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Tinggi Pratama selaku Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lahat.
Selanjutnya, kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) yang mengemban jabatan. Haryanto mengungkapkan bahwa jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab.
Pelantikan pejabat baik rotasi, mutasi, maupun mutasi jabatan merupakan kepercayaan Bupati dan Wakil Bupati Lahat yang diberikan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Mulai dari kompotensi, loyalitas, moral, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelantikan ini dapat dimaknai untuk kepentingan organisasi pemerintah agar lebih memperlancar tugas tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk itu saya berharap kepada saudara untuk menunjukkan dedikasi dan loyalitas saudara dimanapun saudara bertugas,” ujar Haryanto.
Tidak hanya itu, berikan kemampuan dan laksanakan tugas dengan sebaik baiknya. Untuk mendukung pembangunan Kabupaten Lahat yang semakin bercahaya.*