Dalam waktu dekat, MK akan memutuskan nasib sistem pemilu 2024, apakah proporsional terbuka, proporsional tertutup atau menggunakan model baru/campuran.
"Ini adalah sidang terakhir," kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra saat sidang.
MK menghormati para pihak yang ingin mengajukan ahli untuk diperdengarkan keterangannya di sidang.
Namun karena waktunya melewati batas waktu, maka terpaksa tidak bisa dihadirkan ke persidangan.
MK memberikan alternatif untuk menuangkan pendapatnya secara tertulis.
"Kalau masih ada keberatan, silakan masukan ke kesimpulan, kami yang akan menilai keberatan itu," ujar Saldi Isra.
MK menegaskan pihaknya tidak menunda-nunda permohonan itu.
"Ini perlu penegasan-penegasan karena kita akan menyelesaikan permohonan ini. Jadi jangan dituduh juga MK menunda," tegas Saldi Isra.
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman meminta para pihak menyampaikan kesimpulan dalam jangka waktu sepekan ke depan.
Setelah itu, MK akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk memutus perkara itu.
MK tidak menyebutkan kapan putusan itu akan diketok.
"Acara selanjutnya adalah kesimpulan dari masing-masing pihak, paling lambat 7 hari ke depan," kata Anwar Usman.
Sebagaimana diketahui, judicial review sistem pemilu proporsional terbuka digugat oleh:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)