Ketua KPU Melanggar Kode Etik Pemilu

Ketua KPU Melanggar Kode Etik Pemilu

Logo KPU-Foto : dok/lahatpos.co-

JAKARTA, LAHATPOS.CO – Gara gara mengatakan kemungkinan sistem pemilu di Indonesia kembali ke proporsional tertutuk, Ketua KPU Hasyim Asy’ari langsung kena sanksi.

Karena ucapan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membuat kegaduhan dikalangan partai politik.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai Ketua KPU terlihat sangat tendesius mengingingkan pemilu proporsional tertutup.

DKPP menyimpulkan Hasyim Asy’ari terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

BACA JUGA:Dinas Kebudayan dan Pariwisata Rekomendasikan 319 Destinasi Wisata Sumsel

Sehingga DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait dengan pendapatnya atau pernyataannya tentang kemungkinan sistem pemilu di Indonesia kembali ke proporsional tertutup.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan Perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta dilansir Antara, Kamis, 30 Maret 2023.

Pemberian sanksi itu didasarkan pada penilaian DKPP berdasarkan fakta di persidangan, pernyataan Hasyim terkait sistem pemilu di tengah gugatan tentang sistem tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menimbulkan kegaduhan atau kegelisahan bagi partai politik peserta pemilu, pemilih, dan masyarakat luas.

Selain itu, DKPP pun menilai Hasyim sepatutnya memahami bahwa gugatan uji materi sistem proporsional terbuka di MK sedang dalam tahapan pemeriksaan.

BACA JUGA:Jaket Hitam Berlogo Piala Dunia Herman Deru, ini Artinya

“Sepatutnya, ketika akan disampaikan kepada publik, tidak menggunakan kalimat yang bertendensi akan diterapkannya sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Karena itu, DKPP menyimpulkan Hasyim Asy’ari terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Hasyim dinyatakan melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri, dan profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, Pasal 8 huruf c, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Perkara tersebut diadukan oleh Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Muhammad Fauzan Irvan yang menilai pernyataan Hasyim dapat menciptakan kondisi tidak kondusif bagi pemilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: