Kemudian, pemakaman dan transportasi untuk keluarga dari Jakarta hingga kediaman masing-masing.
Delapan pekerja yang terlibat kecelakaan kerja berasal dari empat perusahaan (KKKS PetroChina International Jabung Ltd.
Tiga perusahaan subkontraktor atas nama PT Mucoindo Prakasa, PT Devi Mandiri, dan PT Spektra Megah Semesta) dengan keanggotaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan asuransi tambahan yang disediakan KKKS PetroChina.
Dengan status keanggotaan BPJS yang aktif dan seluruh persayaratan yang terpenuhi, keluarga Kastalani dan Randi Afrianto mendapatkan kompensasi kecelakaan kerja.
BACA JUGA:Kader Partai Demokrat ini Siap siap Jadi Wakil Bupati Muara EnimPenyerahan simbolis manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dua pekerja dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Bupati Tanjung Jabung Barat tanggal 29 Desember 2022.
Berdasarkan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, keluarga Kastalani menerima Rp 373.411.115, termasuk Rp 148 juta untuk pendidikan dua anak hingga perguruan tinggi.
Almarhum Kastalani meninggalkan seorang istri dan empat orang anak, tiga di antaranya masih menjalani pendidikan.
Sementara keluarga Randi Afrianto menerima Rp 174.995.500. Almarhum merupakan putra pertama dari dua bersaudara.
BACA JUGA:Rektor dari Lampung Datangi Gubernur Herman Deru, ini Agendanya
Dua pekerja yang meninggal memperoleh kompensasi kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan yang sudah diberikan kepada penerima manfaat.
Juga asuransi tambahan dari KKKS Petrochina yang saat ini tengah diproses pencairannya.
KKKS PetroChina juga mempersiapkan bantuan pendidikan bagi adik Randi Afrianto dan bantuan pendidikan tambahan bagi anak-anak Kastalani.
Sebagai KKKS yang berada di bawah pengawasan dan pengendalian SKK Migas.
BACA JUGA:40 Tahun Dinantikan, Akhirnya Selesai Jembatan ini
PetroChina mengoperasikan Wilayah Kerja Jabung di Provinsi Jambi selama 24 jam.
PetroChina sebagai tulang punggung kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas, sebagai upaya pemenuhan ketahanan energi nasional.