Bharada E Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ditahan di Bareskrim Polri

Kamis 04-08-2022,07:43 WIB
Editor : Dian

Sebelumnya Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 lalu adalah pembelaan diri, dan membela istri Ferdy Sambo karena ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan. 

Namun, hal itu dibantah oleh Andi Rian, dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada E melanggar Pasal 338. 

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ucap Andi.

BACA JUGA:Kurniawan Minta PTBA Percantik Kawasan Jembatan Enim 1

Sementara itu, laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin (18/7) adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Bharada E Langasung Ditangkap dan Ditahan

Bersamaan dengan ditetapkannya sebeagai tersangka, Bharada E pun langsung ditangkan dan ditahan oleh pihak kepolisian.

"Bharada E masih di Bareskrim, setelahnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

BACA JUGA:Kurniawan Minta PTBA Percantik Kawasan Jembatan Enim 1

"Bharada E juga langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," sambungnya.

Dalam kesempatan sama, Brigjen Andi Rian mengonfirmasi bahwa pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan Tim Khusus Kapolri kepada Irjen Ferdy Sambo.

Kadiv Propam nonaktif itu akan dipanggil besok Kamis, 9 Agustus 2022 terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas miliknya.

"Iya betul," jelas Brigjen Andi Rian.

BACA JUGA:Kades se Merapi Timur Siap Bentuk Kampung KB (Keluarga Berkualitas)

Ia menerangkan, pemanggilan ini sehubung dengan adanya laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan pihak keluarga Brigadir J pada 18 Juli 2022 lalu.

Sayangnya, Andi Rian tak memberi rincian pukul berapa Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa.

Kategori :