“Perlu dijelaskan bahwa apa yang disampaikan Komnas HAM bahwa PCR dilakukan Bapak Ferdy Sambo di rumah Saguling atau di rumah kediaman beliau bukan di TKP, itu jelas,” terang Arman Hanis.
Dalam kesempatan tersebut Arman Hanis selaku kuasa hukum dari Putri Chandrawathi menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya saudara Brigadir J.
“Dan kepada keluarga turut menyampaikan berduka cita yang sedalam-dalamnya,” tuturnya.
Disinggung prihal pihak kuasa hukum Putri Chandrawathi keberatan dengan pemakaman Brigadir J yang menggunakan upacara kedinasan? Arman Hanis menegaskan, pihaknya tidak keberatan tetapi hanya menyayangkan itu dilakukan.
Sebab, dalam satu sisi Brigadir J merupakan terlapor dari kliennya dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 289 KUHP dan pasal 335 KUHP yaitu perencanaan.
“Bahwa dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 tahun 2014 disebutkan pasal 15 ayat 1 menyatakan bahwa dikecualikan apabila seseorang meninggal dunia karena melakukan perbuatan yang tercela,” jelasnya.
“Nah kenapa kita sampaikan seperti itu, karena apabila nanti di kemudian hari terbukti dalam penyelidikan melakukan perbuatan yang seperti dilaporkan apakah mungkin lagi dicabut kembali upacara itu,” terangnya.
“Jadi kami sangat menyayangkan apabila ini dilakukan seperti itu (upacara kedinasan). Beda persoalan ketika ternyata proses hukum tidak terbukti maka silahkan dilakukan upacara kedinasan,” jelasnya.
Martin Lukas Simanjuntak salah satu tim kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mendorong Polri segera menetapkan tersangka atas kematian Brigadir J.
Sebab hingga hari ini, Kamis 28 Juli 2022 tidak ada satu tersangka pun dari peristiwa yang disorot publik sejak penembakan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Padahal polisi menyebut Bharada E adalah pelaku penembak Brigadir J.
Dengan penetapan tersangka, sambung Martin, ada titik terang dari kasus penembakan itu, apalagi sudah dinaikan ke penyidikan.
“Kami secara terang dan jelas mempertanyakan hal ini ke Polri, sudah ke 20 hari berjalannya kasus penembakan Brigadir J tapi belum ada satu pun tersangka,” jelas Martin, Kamis 28 Juli 2022.
Sejumlah pihak termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo telah dinonaktifkan. Prarekonstruksi hingga autopsi ulang sudah dilaksanakan. Bahkan Komnas HAM sudah membeberkan beberapa kejanggalan yang ada.
Salah satunya keberadaan Irjen Pol Ferdy Sambo yang ternyata ada di lokasi TKP pada saat kejadian.
“Pelaku penembak ada, korbannya ada, lalu mengapa tersangkanya belum juga ditetapkan. Sekali lagi kami mengingatkan Polri,” terang Martin dalam dialog 'Selamat Pagi Indonesia' di TV One.