LAHATPOS.CO, Lahat - Kejari Lahat melakukan pemusnahan barang bukti, dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sepanjang Januari hingga Juli 2022.
Pemusnahan barang bukti disaksikan langsung oleh Bupati Lahat, Cik Ujang SH, bersama para Pimpinan Forkopimda Lahat, di halaman Kejari Lahat, Selasa (19/07/2022.
Hadir juga, Dandim 0405 Lahat, perwakilan Polres Lahat, Ketua PN Lahat, perwakilan Polres Lahat, Ketua NU, Kapala Lapas Lahat, Kepala Bapas Lahat, Wakil Ketua DPRD Lahat Sri Marhaeni, dan jajaran staf Kajari Lahat.
Kajari Lahat melalui Plt Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kajari Lahat l menyampaikan, pemusnahan barat bukti dan barang rampasan ini masing-masing Metamfetamin 143, 509 gram, tablet MDMA 1,234 gram, ganja 1.11,173 gram, serta barang bukti lain seperti alat hisap sabu baju, celana, tas handphone, timbangan serta lain-lainnya.
Dalam laporan itu juga disebutkan, untuk tindak pidana terhadap orang dan harta benda meliputi 50 perkara barang diantaranya satu senjata pucuk senjata api rakitan, 3 butir peluru, senjata tajam 7 bilah serta alat bukti lainnya.
"Seperti keranjang sawit buah sawit yang telah busuk, baju celana tas dan handphone,untuk tindak pidana terhadap keamanan negara ketertiban umum dan TPUL ada 14 perkara yakni baju celana, SIM palsu, alat pembuat SIM palsu serta alat bukti pendukung lainnya," ungkapnya.
Bupati Lahat Cik Ujang, SH mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti ini sebagai wujud komitmen bersama, khususnya para aparat penegak hukum untuk mencegah tindak penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap barang bukti hasil kejahatan.
“Saya mengharapkan, ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk memerangi tindak kejahatan, terutama sekali pemberantasan narkotika dan penyalahgunaan zat psikotropika yang cukup meresahkan warga ataupun tindak pidana lainnya," ucapnya.
Bupati Lahat juga menyampaikan terima kasihnya atas usaha para penegak hukum di Kabupaten Lahat dalam menjalankan tugasnya secara baik dan profesional sehingga mampu mengungkap maupun menyelesaikan perkara hukum di Kabupaten Lahat. (*)