Waduh, Kata Hotman, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Dapat Sanksi Tegas

Waduh, Kata Hotman, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Dapat Sanksi Tegas

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nilawati SH MM--

LAHAT, LAHATPOS.CO – Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung memberikan sanksi tegas kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) LAHAT. Terkait kasus pemerkosaan dari LAHAT.

Sanksi tegas itu diduga Kejari Lahat Nilawati SH MH dicopot dari jabatannya.

Kabar ini disampaikan Pengacara Hotman Paris bahwa pejabat Kejaksaan Agung RI memberitahukan bahwa hari ini akan diumumkan sanksi yang sangat tegas terhadap Kejari Lahat.

Selain Kejari Lahat mendapatkan sanksi tegas.

Oknum Jaksa Penuntut Umum yang telah menuntut sangat ringan atas tiga pelaku pemerkosaan gadis belia tersebut.

Karena hanya menuntut 7 bulan penjara.

Sedangkan putusan hakim 10 bulan penjara terhadap 3 pelaku pemerkosaan dari Lahat.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan agar turun tangan memberikan atensi kasus pemerkosaan dari Lahat.

Dikatakan Hotman, kita tahu bahwa sesuai dengan Undang Undang Peradilan Anak, pemerkosaan terhadap anak, itu bisa sampai maksimum 15 tahun penjara.

Dan, kalaupun pelakunya masih di bawah umur, maka hukumannya bisa dikurangi sepertiga atau setengah itu akan menjadi wajar.

Tapi putusan sekarang hanya 10 bulan penjara masih sangat jauh.

Benar benar ini tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat manapun.

Mohon benar benar diperhatikan. Tangisan bapak ini (ayah korban) dan ibunya jauh jauh datang dari Sumatera Selatan ke Kopi Johny Jakarta hanya demi secercah keadilan.

Hotman berharap perkara ini betul betul memenuhi rasa keadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lahatpos.co