Ini Keterangan Kejaksaan Agung Terkait Pemerkosaan dari Lahat

Ini Keterangan Kejaksaan Agung Terkait Pemerkosaan dari Lahat

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhanan--

JAKARTA, LAHATPOS.CO – Kejaksaan Agung RI melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana merilis keterangan. Terkait perkara pemerkosaan siswa SMA dari Lahat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, berdasarkan proses eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat Sumatera Selatan. 

Ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

“Kita menemukan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara ini. Penyalahgunaan wewenang menyebakan tuntutannya rendah,” ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Akhirnya, Kejaksaan Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin mencopot jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nilawati dan Kasi Pidum Frans Mona beserta jajaran jaksa di Pidana Umum Kejari Lahat, Senin sore, 9 Januari 2023.

Pencopotan jabatan itu diambil buntut dari tuntutan ringan JPU Kejari Lahat atas perkara pidana asusila anak dibawah umur. Bahkan, perkara itu pun divonis ringan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Atas hasil eksaminasi dimaksud, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhanan merekomendasikan beberapa hal, antara lain, Aagar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut.

Kemudian, pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural) siang hari ini (Senin, 9 Januari 2023 sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural.

“Mereka ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” terang Ketut Sumedana.

Selanjutnya pada Senin 9 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat telah mengajukan upaya hukum banding dengan nomor yaitu:

1. Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 2/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. ANAK O.OH BIN LINDI.

2. Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 3/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. ANAK M. ALDO PRATAMA BIN MERIANSYAH.

“Demikian rilis ini disampaikan kepada media dan masyarakat, dan diharapkan untuk tidak lagi menjadi polemik di masyarakat,” tutup Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

Tidak main main, kasus pemerkosaan siswa SMA dari Lahat mendapatkan perhatian dari penegak hukum. Termasuk dari Kejaksaan Agung RI, ikut memantau kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lahatpos.co