Ini Keterangan Kejaksaan Agung Terkait Pemerkosaan dari Lahat
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhanan--
Jaksa Agung RI, Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H. memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat untuk melakukan naik banding.
Perintah ini sudah disampaikan kepada Kejari Lahat.
Perintah ini juga disampaikan Jaksa Agung RI, Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H. kepada Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea.
Padahal sebelumnya, dari Kejaksaan Tinggi Sumsel mengatakan, agak sulit melakukan banding. Karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum lebih rendah dari pada putusan hakim
Jaksa Penuntut Hukum Umm hanya menuntut 7 bulan penjara.
Sedangkan hakim memutuskan 10 bulan penjara.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan agar turun tangan memberikan atensi kasus pemerkosaan dari Lahat.
Dikatakan Hotman, kita tahu bahwa sesuai dengan Undang Undang Peradilan Anak, pemerkosaan terhadap anak, itu bisa sampai maksimum 15 tahun penjara.
Dan, kalaupun pelakunya masih di bawah umur, maka hukumannya bisa dikurangi sepertiga atau setengah itu akan menjadi wajar.
Tapi putusan sekarang hanya 10 bulan penjara masih sangat jauh.
Benar benar ini tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat manapun.
Mohon benar benar diperhatikan. Tangisan bapak ini (ayah korban) dan ibunya jauh jauh datang dari Sumatera Selatan ke Kopi Johny Jakarta hanya demi secercah keadilan.
Hotman berharap perkara ini betul betul memenuhi rasa keadilan.
Hallo bapak Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.
Bapak Jaksa Tinggi Sumatera Selatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: lahatpos.co