Ini Keterangan Kejaksaan Agung Terkait Pemerkosaan dari Lahat
![Ini Keterangan Kejaksaan Agung Terkait Pemerkosaan dari Lahat](https://lahatpos.disway.id/upload/6907bb9b3db3ff03d5e104742081686e.jpg)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhanan--
Bapak Kajari Kabupaten Lahat.
Inilah tangis, imbauan, dari seorang bapak yang putrinya diperkosa tiga kali.
Coba kita bayangkan, kalau putri kita yang diperkosa tiga kali. Bagaimana perasaan kita sebagai seorang ayah.
Diperkosa dalam satu kamar, dan digilir.
Dan, inilah keluhan, permohonan dari bapak yang punya gadis datang jauh jauh dari Lahat ke Kopi Johny di Jakarta. Menghimbau mengais keadilan.
Bahkan, Bahasa Indonesia pun bapak ini tidak bisa.
Saya dari keluarga korban inisial A, kami memohon untuk keadilan, untuk diri kami, keadilan untuk Lahat, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi, agar membantu permasalahan ini.
Jadi Bapak Kajari Lahat, Bapak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Bapak Jaksa Agung
Bapak dari korban yang diperkosa ini memohon agar Kejari Lahat Sumatera Selatan mengajukan banding atas putusan 10 bulan penjara terhadap 3 pelaku pemerkosaan terhadap anaknya.
Sangat tidak adil putusan itu. Tiga orang dengan sengaja menggilir dan memperkosa hanya dihukum 10 bulan penjara.
Demikian juga kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan agar memberikan atensi kasus ini.
Kita tahu bahwa sesuai dengan Undang Undang Peradilan Anak, pemerkosaan terhadap anak, itu bisa sampai maksimum 15 tahun penjara.
Dan, kalaupun pelakunya masih di bawah umur, maka hukumannya bisa dikurangi sepertiga atau setengah itu akan menjadi wajar.
Tapi putusan sekarang hanya 10 bulan penjara masih sangat jauh.
Benar benar ini tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat manapun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: lahatpos.co