puasa mui lahat

Geledah Rumah Kontrakan di Jalan Kirab Remaja Lahat, Polisi Temukan Barang Bukti Narkoba

Geledah Rumah Kontrakan di Jalan Kirab Remaja Lahat, Polisi Temukan Barang Bukti Narkoba

Apri Yono diringkus Sat Reskrim Narkoba Polres Lahat.--

Lahat, Lahatpos.co - Sat Reskrim Narkoba Polres Lahat, geledah rumah kontrakan, yang berada di Jalan Kirab Remaja, Gang Mawar, Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kabupaten Lahat. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis ganja.

Ditemukan barang bukti satu paket kecil daun kering yang terbungkus kertas, diduga narkotika jenis ganja.

Barang bukti itu ditemukan petugas polisi di dalam kamar milik Apri Yono (26). Diakui tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kapolres Lahat, AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasat Resnarkoba AKP M Romi SH MH dan anggota telah berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba.

BACA JUGA:Tahun ini Lahat Targetkan Raih Predikat KLA Nindya

Kapolres Lahat, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengungkapkan, perkara ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang masuk ke personel Sat Res Narkoba Polres Lahat.

Bahwa pada alamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika. 

Kemudian personil Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan.

Setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira jam 14.00 WIB, telah tertangkap tangan dua)orang terduga pelaku.

BACA JUGA:Polres Lahat Kedatangan Team RBP Polda Sumsel, Pantau Persiapan Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)

Yakni, Anom Sujoko dan Apri Yono yang sedang berada di TKP tersebut.

Kemudian, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan pengembangan untuk melakukan penggeledahan di rumah kontrakan milik tersangka Apri Yono di Jalan Kirab Remaja Gang Mawar Nomor 080 Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. 

Pad saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di alamat tersebut, maka ditemukan barang bukti satu paket kecil daun kering yang terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja.

Barang bukti itu ditemukan petugas polisi di dalam kamar milik tersangka, dan diakui tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah milik tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: