LAHATPOS.CO, Lahat Selatan – Sejumlah masjid di Desa Tanjung Payang, gunakan daun pisang, untuk pembungkus daging kurban. Daun pisang sebagai pengganti kantong plastic sesuai anjuran dari Pemda Lahat.
Kades Tanjung Payang, Sapri mengatakan, penggunaan daun sebagai wadah daging kurban, sebagai bentuk dukungan terhadap Kampanye Nasional “Kendalikan Sampah Plastik” di Kabupaten Lahat.
“Sesuai anjuran dari Pak Bupati Lahat, yang meminta agar, kades se Kabupaten Lahat, dapat menyampaikan kepada panitia hewan kurban, agar menghindari pembungkus hewan kurban dengan kantong plastic,” ucapnya, Minggu (10/07/2022).
Lanjut Sapri, alhamdulillah, sejumlah masjid maupun sekolah di Tanjung Payang, telah mengikuti anjuran pemerintah, tidak menggunakan kantong plastic sebagai wadah hewan kurban.
BACA JUGA:Masjid di Tanjung Payang Gunakan Daun Pisang sebagai Wadah Daging Kurban
Pemkab Lahat mendorong pelaksanaan pembagian daging kurban, tanpa menggunakan wadah kantong plastik. Karena berpotensi terjadi peningkatan sampah plastik.
Dorongan ini sebagai bentuk dukungan Pemkab Lahat terhadap Kampanye Nasional “Kendalikan Sampah Plastik” di Kabupaten Lahat.
Berdasarkan surat edaran Bupati Lahat nomor : 660/724/DLH/2022 tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik, sebagai tinda lanjut dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pengeloalaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor : S.43/PSLB3/PUSP/PLB.2/6/2022, tanggal 23 Juni 2022, tentang Hari Raya Idul Adha. Surat edaran disampaikan kepada seluruh kepala desa se Kabupaten Lahat.
Bupati Lahat Cik Ujang SH mengimbau, dan mengajak, panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik.
BACA JUGA:Badar Lahat Bagikan Daging Kurban
Alternatif yang digunakan sebagai wadah daging kurban adalah dengan menggunakan daun. Seperti daun pisang dan daun jati, wadah anyaman bambu (besek) atau wadah lain,” ujarnya, Sabtu (09/07/2022).
Selain itu, melaporkan dokumentasi foto atau video pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tahun ini tanpa sampah plastic di media sosial milik instansi masing masing, paling lambat 12 Juli 2022. (*)