MUARA ENIM, LAHATPOS.CO – Pemilik kebun minta ganti rugi rp 500 ribu per meter. Terkait dugaan adanya limbah PT Bara Anugeras Sejahtera (BAS) di lahan milik Syahril warga Pulau Panggung Enim.
Lahan itu terletak di ataran Lubuk Jungut, Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung.
Terkait permasalahan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim, menggelar rapat penyelesaian ganti rugi lahan dan dampak limbah terhadap lahan milik warga tersebut.
BACA JUGA:Suntik Vaksin Binda Sumsel, Dapat Hadiah Minyak Goreng
Rapat berlangsung di ruang Rapat Serasan Sekundang, Muara Enim, Selasa (28/6).
Dari hasil rapat tersebut, belum ada kesepakatan antara warga dengan PT BAS.
Dalam rapat tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan diwakili oleh Kepala Bagian Pembangunan, Kadin Lingkungan Hidup, Kabag Perekonomian dan SDA, Camat Tanjung Agung, Kades Pulau Panggung dan Humas PT BAS bersama Kuasa Hukum.
Kabag Pembangunan, Sobirin memimpin rapat tersebut dengan memaparkan kronologi singkat yang menjadi latar belakang pertemuan ini.
BACA JUGA:Pencuri Masuk Lewat Jendela Rumah di Muara Enim
Bahwa sebelumnya antara PT BAS dan Syahril (Pemilik Kebun) telah ada negoisasi tentang ganti rugi lahan kebun, yang diduga rusak karena limbah PT BAS.
Berdasarkan keterangan, kedua belah pihak belum menemui titik terang atas negoisasi yang ada.
Karena dari harga yang dikehendaki saudara Syahril senilai Rp500 ribu per meter.
PT BAS hanya menyanggupi Rp75 ribu per meter.
BACA JUGA:700 Dosis Vaksin Akan Diinjeksi ke Hewan Ternak
Sementara itu, Syahril mengatakan, pihaknya sudah terkena dampak limbah tersebut sudah sejak 2011 lalu.