PT KAI dan Vendornya Siap Ganti Kerugian Warga Merapi

PT KAI dan Vendornya Siap Ganti Kerugian Warga Merapi

LAHAT, LAHATPOS.CO - Akhirnya PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan vendor, alias pengguna jasa angkutan batubara di Desa Merapi, bersedia untuk memberikan kompensasi terhadap warga Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Setelah Pemerintah Desa Merapi bersama BPD Merapi menyampaikan tuntutan kepada PT KAI selaku pemilik Stasiun Khusus Angkutan Batubara dan perusahaan pengguna jasa stasiun, Senin (4/7/2022).

Kepala Desa Merapi Erdadi mengatakan, mediasi kali ini meminta kepada pemilik (PT KAI) dan pengguna jasa stasiun khusus angkutan batubara di Desa Merapi, untuk dapat memberikan kompensasi dampak lingkungan. “Seperti keretakan bangunan rumah, kebisingan, dampak debu, dampak banjir di pekarangan dan dampak lingkungan lainnya yang merugikan masyarakat baik secara finansial maupun kesehatan,” ujar Erdadi kepada lahatpos.co.

Memang beberapa waktu lalu, tambah Erdadi, yaitu pada tanggal 10 Juni dan 24 Juni 2022, juga sudah pernah diadakan mediasi/pertemuan, namun belum ada kesepakatan oleh kedua belah pihak.

Saat ini setelah melalui mediasi bersama Pemerintah Desa dan BPD Desa Merapi, PTKAI dan perusahaan pengguna jasa angkutan di Desa Merapi, akhirnya menyepakati dan menyetujui.

BACA JUGA:Besok, Polres Lahat Menggelar Tasyakuran Hari Bhayangkara ke 76

BACA JUGA:Tumpukan Sampah Berserakan dan Tercium Aroma Tak Sedap

Diantaranya perusahaan pemilik stasiun (PTKAI) dan perusahaan penguna jasa (PT KLOG, PT Bara Multi Grup, PT MIP, PT TDP, sudah siap memberikan bantuan dengan dana CSR masing masing perusahaan. Kemudian PT KAI siap mengadakan pengobatan gratis dengan pengusulan rail clinic di Desa Merapi.

Sedangkan untuk para peserta musyawarah akan membentuk tim pendataaan dan menginventarisasi dampak lingkungan terhadap masyarakat yang diakibatkan oleh kegiatan di stasiun khusus batubara di desa.

“Nantinya, juga akan ada tim khusus pendataan dan inventarisasi, dan akan segera musyawarah pada hari Senin tanggal 4 Juli. Kemudian hasil pendataan tim dan investarisasi dampak lingkungan terhadap masyarakat akan disampaikan kepada pemerintah desa, dan akan diteruskan kepada perusahaan pemilik, dan pengguna jasa stasiun khusus batubara untuk ditindak lanjuti realisasinya,” ungkapnya.

Setelah itu Kepala Desa Merapi akan menerbitkan surat keputusan khusus, untuk tim pendataaan dan inventarisasi dampak lingkungan di masyarakat

“Dari mediasi ini, alhamdulillah akhirnya perusahaan sudah menyanggupi dan menyetujui meskipun harus dengan beberapa kali pertemuan,” ungkap Erdadi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: