Kurang lebih 10 tahun lamanya, sehingga lahan kebun miliknya, menjadi rusak dan tanaman yang ada di sana mati.
Dijelaskan Syahril, bahwa kebun miliknya kurang lebih seluas 18.095,40 m².
Lahan yang terdampak sekitar 9000 m².
BACA JUGA:Kepala Dinas Kominfo Sumsel : UKW Sangat Penting Bagi Wartawan
Sedikitnya dari upaya negoisasi ini sudah ada 7 kali pertemuan yang belum membuahkan hasil.
2021 lalu, pihaknya sudah berkirim surat, terkait lahan kebunnya yang diduga terkena limbah lumpur dari PT BAS.
Di sana banyak pohon pedaro yang mati, dan jalan yang sudah longsor ke area persawahan.
Rincian kerugian ganti rugi tanah dan kerugian tanam tumbuh, luas sawah 9000 m², Pedaro 200 batang, Dammar 50 Batang, Manggis 50 Batang, Duku 10 Batang, Nangka 15 batang, Durian 8 batang, Mangga 5 batang, Kapahyang 5 Batang, Rambutan 14 batang.
BACA JUGA:Kepala Dinas Kominfo Sumsel : UKW Sangat Penting Bagi Wartawan
Sementara lainnya sekitar 43 batang.
“Kami minta ganti rugi tanam tumbuh selama 9 tahun,” bebernya.
Tentunya, ganti kerugian tanam umbuh dengan ganti rugi lahan ini harus ditotalkan.
Dirinya menuntut perusahaan untuk membayar ganti rugi lahan dengan penawaran sebesar Rp500 ribu permeternya.
BACA JUGA:Tahanan Lapas Lubuklinggau Kabur Diduga Diinjak injak di Sawah
“Saya belum terima keputusan rapat hari ini, karena jelas-jelas dalam hal ini kebun saya terkena dampak limbah PT BAS dan itu harus digani rugi,” tegasnya.
Sementara, salah satu peserta rapat lainnya yang hadir, Afriansyah menambahkan bahwa PT BAS, sudah melakukan pencemaran lingkungan ke Sungai Enim.