Tim Jagal Bandit Polres Lahat Ringkus Dua Terduga Pencuri Kabel Motor Grader

Tim Jagal Bandit Polres Lahat Ringkus Dua Terduga Pencuri Kabel Motor Grader

Tim Jagal Bandit Polres Lahat Ringkus Dua Terduga Pencuri Kabel Motor Grader-RERI ALFIAN-RERI ALFIAN

Lahat Pos, Lahat — Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan berupa kabel instalasi mesin kontroler motor grader merek SANY STG 190.

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Sikat Musi II. Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp70 juta.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial HL (29), warga Kelurahan Kota Negara, Kecamatan Lahat, dan BS (23), warga Jalan Kehutanan Kapling Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Keduanya diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas.

Berdasarkan laporan kepolisian, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Perumahan Grand Yaris Residence, Desa Manggul, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:Kemenhaj Lahat Dorong Masyarakat Manfaatkan Hotline “Bongkar Mafia Haji dan Umrah”

Dalam aksinya, kedua terduga pelaku diduga memotong dan mengambil kabel instalasi mesin kontroler motor grader SANY STG 190 yang sedang terparkir di halaman perumahan.

Hilangnya kabel instalasi tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp70 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Lahat untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan, jajaran Satreskrim Polres Lahat melakukan penyelidikan hingga akhirnya Tim Jagal Bandit mengamankan kedua terduga pelaku pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Ridho Pradani, S.Pd., S.H., serta Kanit Pidum Ipda Kiko, mengatakan kedua terduga pelaku diamankan di rumah Ahyar yang merupakan orang tua pelapor, di Desa Talang Bengkurat, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:Polsek Merapi Edukasi Masyarakat, Ajak Stop Premanisme dan Pungli di Jalan Raya

Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Mapolres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna merah kuning dengan nomor polisi BG 3492 EY, dua buah pelat besi warna kuning, satu buah besi tangga warna perak, serta satu potongan kabel," ujar Kapolres, Senin (28/9/2026).

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/470/IX/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 27 September 2026.

Penyidik menangani perkara tersebut sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: