Sidang TPP Lapas Kelas IIA Lahat Bahas Usulan Hak Integrasi bagi 38 Warga Binaan
Sidang TPP Lapas Kelas IIA Lahat Bahas Usulan Hak Integrasi bagi 38 Warga Binaan-RERI ALFIAN-RERI ALFIAN
Lahatpos.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bersama Tim TPP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat dalam rangka pembahasan usulan hak integrasi bagi warga binaan. Kegiatan berlangsung pada Rabu (5/8/2026) di Aula Masjid At-Taubah Lapas Kelas IIA Lahat.
Sidang yang berlangsung pukul 09.00 hingga 10.30 WIB ini dilaksanakan secara hybrid. Tim TPP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan mengikuti kegiatan secara virtual melalui Zoom Meeting, sementara Tim TPP Lapas Kelas IIA Lahat bersama Tim TPP Bapas Kelas II Lahat mengikuti sidang secara langsung.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim TPP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Ketua dan Sekretaris TPP Lapas Kelas IIA Lahat, Asesor Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Lahat, serta Tim TPP Bapas Kelas II Lahat.
Sebanyak 38 warga binaan mengikuti sidang, yang terdiri atas 37 warga binaan laki-laki dan 1 warga binaan perempuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31 orang diusulkan memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), sedangkan 7 orang diusulkan memperoleh Cuti Bersyarat (CB).
BACA JUGA:Luar Biasa! Polres Lahat Terima Penghargaan Predikat Pelayanan Prima Tahun 2026
Dalam sidang, Tim TPP melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap hasil pembinaan, perilaku warga binaan, tingkat risiko, kepatuhan terhadap tata tertib, serta kelengkapan persyaratan administrasi dan substantif. Tim TPP Kantor Wilayah juga memberikan arahan, masukan, dan pendalaman terhadap hasil asesmen yang dipaparkan oleh Tim TPP Lapas dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas sebagai dasar dalam pengambilan keputusan.
Pelaksanaan sidang bertujuan memastikan proses penilaian usulan hak integrasi berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat sinergi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Lapas Kelas IIA Lahat, dan Bapas Kelas II Lahat dalam mendukung pemberian hak integrasi bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Reza Meidiansyah Purnama, menyampaikan bahwa pelaksanaan Sidang TPP secara kolaboratif merupakan bagian penting dalam memastikan setiap usulan hak integrasi diproses secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Melalui sinergi antara Kantor Wilayah, Lapas, dan Bapas, diharapkan proses pemberian hak integrasi dapat berjalan objektif, transparan, dan akuntabel sehingga mampu mendukung keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan memenuhi seluruh persyaratan," ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Hasil sidang TPP akan menjadi dasar dalam proses pemberian hak Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus mendukung keberhasilan pembinaan dan reintegrasi sosial.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: