Hasil Musyawarah Bersama Penentuan Zakat Fitrah Tahun 1446 Hijriah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat

Hasil Musyawarah Bersama Penentuan Zakat Fitrah Tahun 1446 Hijriah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat.-foto: lahatpos.co-
Lahatpos.co - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat telah melakukan musyawarah bersama pihak pihak terkait, dalam penentuan besaran Zakat Fitrah Tahun 1446 Hijriah.
Musyawarah berlangsung di ruangan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat, Selasa 11 Maret 2025.
Hasil musyawarah dituangkan dalam keputusan rapat tentang Standar Minimal Nilai Uang sebagai Pengganti Beras Zakat Fitrah 1446 Hijriah/2025 Masehi sebagai berikut :
Zakat Fitrah hakekatnya berupa Beras senilai minimal 2,5 Kilogram per Jiwa.
Muzzaki yang tidak mempergunakan Beras sebagai Zakat Fitrah dapat membayar dengan standar uang sebesar Rp40.000 (Empat Puluh Ribu Rupiah).
Penetapan ini ditetapkan untuk wilayah Pemerintah Kabupaten Lahat.
Apabola muzzaki yang makanan pokoknya sehari-hari lebih dari standar yang diatas, maka menyesuaikan.
Keputusan ini sesuai dengan Alquran Surat At-Taubah Ayat 60 tentang golongan yang berhak menerima zakat dan hadist Rosulullah SAW dari Ibu Abbas berkata: Rosulullah SAW mewajibkan Zakat Fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia sia dan kesalahan dan memberi makan kepada orang orang miskin. (HR. Bukhori).
Kiranya Zakat Fitrah agar lebih diutamakan untuk Fakir Miskin dari ashnaf yang ada, dan tidak keluar dari landasan diatas seperti untuk pembangunan masjid musholla dll.
Agar seluruh pengurus masjid dapat mensosialisasikan keputusan ini kepada masyarakat Kabupaten Lahat.
Keputusan rapat ini dihadiri dilakukan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat dengan menghadirkan MUI Kabupaten Lahat, PCNU Lahat, PD Muhammadiyah Lahat, Baznas, Kabag Kesra Lahat, Ketua Pengadilan Agama Lahat, Kepala Dinas Perdagangan Lahat, Kepala Sub Bag TU, Kasi dan Penyelenggara, dan Kepala KUA serta Ketua Pokjawas Madrasah/PAI Kementerian Agama Kabupaten Lahat.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: