Sambut Pergantian Tahun Baru, Kapolres Lahat Ingatkan Ada Perda Larangan Hiburan Malam

Sambut Pergantian Tahun Baru, Kapolres Lahat Ingatkan Ada Perda Larangan Hiburan Malam

Sambut Pergantian Tahun Baru, Kapolres Lahat Ingatkan Ada Perda Larangan Hiburan Malam.-foto: dian/lahatpos-

Lahatpos.co - Sambut pergantian tahun baru, Kapolres Lahat ingatkan ada Perda larangan hiburan malam.

Polres Lahat mewanti wanti masyarakat Kabupaten Lahat menyambut pergantian tahun baru, biasa biasa saja.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinsitor Sinaga SH SIK MH menegaskan, pihaknya akan menurunkan personel melakukan monitoring kegiatan masyarakat yang merayakan pergantian tahun baru.

Melalui awak media, Kapolres Lahat menyampaikan warga Kabupaten Lahat tidak berlebihan menggelar acara pergantian tahun baru.

Seperti tidak menggunakan alat musik orgen tunggal, orkes, band, dan hiburan lain yang menggunakan alat musik elektronik dan non elektronik.

Hal ini sesuai Perda Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan hiburan orgen tunggal dan sejenisnya yang menggunakan alat musik elektronik dan non elektronik.

Menurut Kapolres, penggunaan orgen tunggal pada malam hari berpotensi menjadi pemicu warga melakukan perbuatan terlarang seperti minuman keras, narkoba, dan kejahatan lainnya.

“Hiburan orgen tunggal dapat menjadi pemicu munculnya perbuatan seperti narkoba dan sebagainya,” ujar Kapolres Lahat di Ruang Rudal Polres Lahat, Selasa 31 Desember 2024.

Kegiatan ini hadiri juga oleh Waka Polres Lahat, Kabag dan PJU dilingkungan Polres Lahat.

Selain itu, Kapolres Lahat mengingatkan peran orang tua dapat mengawasi anak anaknya pada malam pergantian tahun baru.

Dalam menjaga kondusifitas, tidak cukup dibebankan kepada Polres, namun pihaknya tetap berusaha memberikan yang terbaik.

Peran orang tua sangat diharapkan dapat menjaga anak anaknya tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: