Pencurian 85 Tandan Buah Sawit PT Aditarwan, Security Pergoki 2 Pelaku, Bambang Masih DPO

Pencurian 85 Tandan Buah Sawit PT Aditarwan, Security Pergoki 2 Pelaku, Bambang Masih DPO

Pencurian 85 Tandan Buah Sawit PT Aditarwan, Security Pergoki 2 Pelaku, Bambang Masih DPO.-foto: lahatpos.co-

Lahatpos.co - Pencurian 85 tandan buah sawit PT Aditarwan, Security pergoki 2 pelaku, Bambang masih DPO.

Ada 2 orang pelaku terduga melakukan pencurian tandan buah sawit di area Perkebunan PT Aditarwan. Satu pelaku bernama Candra berhasil diringkus Polsek Kikim Barat. Satu lagi bernama Bambang status DPO, karena berhasil melarikan diri masuk dalam perkebunan sawit.

Kapolres Lahat, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH mengatakan, jajaran Polsek Kikim barat di bawah pimpinan Kapolsek Iptu Arrapah dan personel telah berhasil ungkap kasus pencurian tandan buah sawit di Perkebunan PT Aditarwan.

Tindakan pidana ini terjadi pada Sabtu 2 November 2024 sampai Senin 4 November 2024 sekitar jam 15.00 WIB di Blok 17 Divisi I Desa Bandar Jaya Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat. 

Polsek Kikim Barat berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 85 (delapan puluh lima) tandan buah sawit, 2 (dua) sepeda motor tanpa plat dan nomor polisi, 1 (satu) alat pemanen jenis dodos tanpa gagang, 3 (tiga) buah karung goni, dan 4 (empat) kayu bulat panjang sekitar 1 masing-masing 1 meter.

Lispono menjelaskan, kejadiannya berawal pada Senin tanggal 4 November 2024 sekitar jam 15.00 Wib, pelapor menerima informasi dari saksi mata bahwa ada 2 orang pelaku melakukan aksi pencurian  di lokasi perkebunan PT Aditarwan di area Blok 17 Desa Bandar Jaya.

Selanjutnya pelapor bersama saksi-saksi yang merupakan security PT Aditarwan kemudian menuju lokasi tersebut.

Ternyata benar pelaku 2 orang. Salah satu pelaku mengaku bernama Candra sedang melakukan aksi pengangkutan sawit mengangkut hasil curiannya menggunakan sepeda motor.

Sedangkan salah satu pelaku bernama Bambang berhasil melarikan diri masuk kedalam area perkebunan sawit.

Setelah salah satu pelaku bernama Candra diinterogasi di Lokasi, kemudian mengakui telah melakukan aksi pencurian di area Perusahaan PT Aditarwan.

Pencurian sudah 3 kali sejak hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sampai Minggu tanggal 4 November 2024. Kemudian tertangkap tangan oleh security. 

Barang bukti yang ditemukan di TKP sebagai sarana/ alat yang digunakan pelaku melakukan aksi pencurian tersebut diamankan ke Polsek Kikim Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Dengan adanya kejadian tersebut pihak Perusahaan PT Aditarwan merasa keberatan dan dirugikan sebesar lebih kurang Rp2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kikim Barat.

Setelah pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti atas kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa buah sawit tersebut, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Candra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: