Putusan Mahkamah Agung, Dinas Perizinan Lahat Sudah Benar Terbitkan IMB PTM Serelo Lahat
Suasana di PTM Serelo Lahat. Putusan Mahkamah Agung, Dinas Perizinan Lahat Sudah Benar Terbitkan IMB PTM Serelo Lahat. -foto: lahatpos.co-
“Alhamdulillah kasasi diterima Mahkamah Agung. Ini artinya apa yang sudah dilakukan Dinas Perizinan sudah benar,” ujarnya, Rabu 30 Oktober 2024.
Sebagai kuasa hukum PTM Serelo Lahat, Firnanda mengapresiasi putusan Mahkamah Agung ini.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat Yahya Edwar SE MM mengucapkan terima kasih informasinya.
Penerbitan IMB PTM Serelo Lahat sebagai upaya pemerintah mendorong pelaku usaha dalam mendirikan pasar bagi masyarakat.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: