Putusan Mahkamah Agung, Dinas Perizinan Lahat Sudah Benar Terbitkan IMB PTM Serelo Lahat
Suasana di PTM Serelo Lahat. Putusan Mahkamah Agung, Dinas Perizinan Lahat Sudah Benar Terbitkan IMB PTM Serelo Lahat. -foto: lahatpos.co-
Lahatpos.co - Putusan Mahkamah Agung, Dinas Perizinan Lahat sudah benar terbitkan IMB PTM Serelo Lahat. Kasasi yang diajukan Baharudin dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama Baharudin dari Dinas Perizinan Lahat sudah benar dan tidak menyalahi aturan.
Dinas Perizinan Lahat yang saat ini bernama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat.
Mahkamah Agung menilai, keberadaan Pasar PTM Serelo memiliki manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Lahat.
Terlebih pengelola PTM Serelo tetap memperhatikan kepentingan umum dan sosial.
Tidak ada pihak yang merasa dirugikan terhadap keberadaan PTM Serelo Lahat.
Atas dasar pertimbangan itu, maka kasasi yang diajukan Baharudin melalui Kuasa Hukum Firnanda SH MH CLA sebagai pemohon dikabulkan Mahkamah Agung RI.
Tadinya, pihak Dodo Arman mengajukan gugatan terhadap IMB PTM Serelo Lahat yang diterbitkan Dinas Perizinan Lahat.
Gugatan pihak Dodo Arman dikabulkan oleh PTUN Palembang nomor 12/G/2023/PTUN-PLG tanggal 18 Juli 2023. Kemudian tingkat banding putusan itu diperkuat oleh PTUN Palembang Nomor 111/B/2023/PT.TUN.PLG tanggal 11 Oktober 2023.
Menanggapi putusan PTUN Palembang, maka Baharudin melalui kuasa hukum Firnanda mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung RI.
Hasilnya, seperti yang disebutkan diatas. Bahwa Mahkamah Agung menerima permohonan pemohon kasasi untuk seluruhnya.
Mahkamah Agung juga membatalkan PTUN Palembang nomor 12/G/2023/PTUN-PLG tanggal 18 Juli 2023 dan PTUN Palembang Nomor 111/B/2023/PT.TUN.PLG tanggal 11 Oktober 2023.
Tidak hanya itu, Mahkamah Agung membebankan seluruh biaya yang timbul dari perkara ini kepada termohon yakni pihak Dodo Arman.
Pengelola PTM Serelo Lahat Baharudin, melalui Kuasa Hukum Firnanda SH MH CLA mengungkapkan, putusan Mahkamah Agung RI sudah keluar, dan tidak mempersoalkan IMB dari Dinas Perizinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: