Ucapan HUT Lahat Engga

Gawat, Sangsi Berat Menanti Pihak PTBL Yang Dinilai Mengabaikan Keputusan DLH Lahat

Gawat, Sangsi Berat Menanti Pihak PTBL Yang Dinilai Mengabaikan Keputusan DLH Lahat

Verifikasi dan Evaluasi pihak DLH di tambang PTBL Lahat--

Lahatpos.co,  Merapi barat  - Sangki berat kini menanti pihak PT Batubara Lahat yang di nilai mengabaikan terhadap dampak pencemaran lingkungan yang terjadi selama 4 tahun terakhir. Sanksi akan diberikan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat terhadap PTBL yang mengabaikan keputusan hasil mediasi masyarakat Desa Muara Temiang bersama DLH Lahat dan pihak perusahaan PTBL.

"Kemungkinan besar sangsi yang akan diberikan adalah Penghentian sementara aktivitas sebagian operasional tambang PTBL. Karena pihak PTBL tidak melakukan pemulihan dan perbaikan kerusakan lahan warga dan pemulihan limbah di aliran sungai Bunut dan Sungai Temiang" kata Algun dan Samsul yang merupakan warga yang terdampak limbah di Desa Muara Temiang Senin, 28 April 2025.

Menurut Algun, sebelumnya pihak DLH sudah verifikasi langsung kondisi lahan yang terdampak limbah dari aktivitas PTBL pada tanggal 6 Maret 2025 dan kunjungan kedua pihak DLH menyegel /menutup Kolam Pengendap Lumpur yang mengalir ke sungai bunut dan temiang serta limpasan limbah Disposal yang masuk ke lahan warga pada tanggal 25 Maret 2025.

Langkah ini diambil oleh pihak DLH karena karena pihak PTBL mengabaikan keputusan bersama sesuai dengan aturan dan undang undang lingkungan hidup yang berlaku terhadap dampak lingkungan hidup.

Bukan itu saja langkah ini juga di dasari karena limpasan limbah Disposal yang masuk ke lahan masyarakat serta KPL yang Ilegal karena tidak sesuai dengan titik kordinat dan belum memiliki ijin Pertek ( Persetujuan Teknis Lingkungan )

Dari hasil verifikasi pihak DLH Lahat bersama pemerintah desa Muara Temiang dan pihak PTBL pada Senin, 28 April 2025 ternyata pihak PTBL mengabaikan semua kesepakatan/keputusan dari pihak DLH sehingga pihak DLH akan memberi sanksi tegas kepada pihak PTBL" ungkapnya.

Sementara pihak Dinas Lingkungan Hidup akan memberikan sanksi tegas kepada pihak PTBL yang di nilai mengabaikan keputusan bersama

"Aliran air tetap di aliran ke KPL yang jelas-jelas KPL tersebut bermasalah dan baru di laksanakan tanggal 22 April harusnya pihak PTBL tanggal 15 April mereka harus melaporkan seluruh laporan berita acara dan  kesepakatan yang yang telah ditetapkan oleh DLH yang terhitung selama 30 hari sejak berita acara di sampaikan yaitu tanggal 12 Maret 2025" ujar Kabid DLH Lahat Siti Zaleha ST MT.

"Ya kita akan memberikan sangksi tegas kepada pihak PTBL yang mengabaikan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah desa, DLH dan pihak perusahaan. Kita akan kaji lagi sangsi apa yang tepat untuk pihak PTBL ini" Ungkapnya.

Terpisah Kepala Desa Muara Temiang Sefta Haryanto membenarkan bahwa hari ini pihak DLH memverifikasi terhadap dampak limbah PTBL di lahan milik warga di Desa Muara Temiang Kecamatan Merapi Barat.

"Ya benar hari ini pihak DLH kembali mengevaluasi di lahan warga yang terdampak limbah dan di aliran Sungai Bunut dan Sungai Temiang namun ternyata pihak PTBL belum menyelesaikan permasalahan yang ada, Sehingga pihak DLH akan memberikan sangksi tegas sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku kepada pihak PTBL " ujarnya. (*)

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: