Bawaslu Lahat

Embrio Kepedulian Isu Lingkungan -One Person One Vote- Mau Dibawa Kemana Kabupaten Lahat

Embrio Kepedulian Isu Lingkungan -One Person One Vote- Mau Dibawa Kemana Kabupaten Lahat

Embrio Kepedulian Isu Lingkungan -One Person One Vote- Mau Dibawa Kemana Kabupaten Lahat.-foto: lahatpos.co-

Embrio Kepedulian Isu Lingkungan -One Person One Vote- Mau Dibawa Kemana Kabupaten Lahat

Penulis:  Hendri Supriyadi, Aktivis Penggiat Lingkungan Hidup

Lahatpos.co - Pembangunan berwawasan lingkungan adalah upaya sadar terencana dalam menggunakan sumber daya alam secara bijaksana dalam pembangunan dengan memperhatikan keseimbangan ekologi dan mahluk hidup.

Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dalam suatu daerah amat bergantung dengan gaya kepemimpinan ataupun visi dan misi seorang Kepala Daerah dalam menentukan arah rencana kebijakan dan program selama kepemimpinanya.

Wawasan lingkungan hidup wajib dimiliki seorang Kepala Daerah karena sebagai barometer kepeduliannya terhadap keberlangsungan pembangunan yang berkelanjutan yang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dalam setiap arah rencana.

Kebijakan dan program kelestarian lingkungan hidup menjadi isu strategi yang kian mengemuka seiring dengan lajunya pembangunan dewasa ini.

Tidak dapat kita pungkiri banyaknya permasalahan lingkungan yang muncul seiring sejalan dengan lajunya pembangunan seperti penurunan kualitas udara, penurunan kualitas air permukaan, degradasi lahan, perubahan iklim makro, kekeringan dan banjir.

Ini semua merupakan proses degradasi lingkungan yang paling berbahaya didunia karenanya visi-misi lingkungan Kepala Daerah memegang peranan kunci sebagai jalan menuju pembangunan yang berkelanjutan.

Seorang Kepala Daerah yang berwawasan lingkungan hidup akan memiliki kepedulian dan memahami bahwa lingkungan hidup yang lestari merupakan hal mutlak dan menjadi modal utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Sejalan dengan Undang-Undang Noor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dimana setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Undang-undang ini juga mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyusun rencana perlidungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terintegerasi dalam rencana, program dan kebijakan.

Artinya setiap rencana, program dan kebijakan harus mempertimbangkan dampak positif dan negatifnya dan melakukan pengendalian terhadap dampak negatif dengan instrument pencegahan, penanggulangan dan pemulihan.

Kabupaten Lahat adalah kabupaten yang kaya akan sumber daya alam salah satu satunya batu bara yang merupakan komoditas primadona minerba yang menjanjikan dapat terlihat dari banyaknya perusahaan tambang batu-bara di Kabupaten Lahat.

Adanya perusahaan pertambangan batu bara memberikan dampak positif secara ekonomi, budaya, sosial kemasyarakatan seperti terserapnya tenaga kerja baik lokal dan non lokal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: