Embrio Kepedulian Isu Lingkungan -One Person One Vote- Mau Dibawa Kemana Kabupaten Lahat

Embrio Kepedulian Isu Lingkungan -One Person One Vote- Mau Dibawa Kemana Kabupaten Lahat

Embrio Kepedulian Isu Lingkungan -One Person One Vote- Mau Dibawa Kemana Kabupaten Lahat.-foto: lahatpos.co-

Terciptanya peluang berusaha disekitar area tapak projek, peningkatan ekonomi dan berkurangnya tingkat pengangguran.

Selain itu perusahaan tambang batu bara memberikan memberikan kontribusi terkait pembangunan di Kabupaten Lahat dengan forum CSR nya juga pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Semua itu bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat baik secara individual maupun secara kolektif sehingga dapat mencapai tingkat kehidupan yang lebih baik, namun tidak dapat kita pungkiri aktifitas penambangan batu-bara dari pembukaan Lahan.

Penambangan secara terbuka (Open Pit Mining) dan pengangkutan batu-bara menimbulkan dampak negatif, seperti hilangnya kawasan hutan/kawasan vegetasi, terciptanya bentang alam yang tadinya ditumbuhi vegetasi/pohon/tanaman menjadi kawasan yang gundul/terbuka/terbentang,perubahan iklim mikro(disekitar tapak projek).

Perubahan kualitas udara karena lahan yang terbuka dan akifitas operasional disekitar tapak projek,perubahan kebisingan dari aktifitas operasional disekitar tapak projek,perubahan kualitas air permukaan(sungai).

Perubahan pola aliran air karena lahan yang terbuka dari aktifitas operasional disekitar tapak projek,perubahan kualitas tanah karena tanah pucuk (top soil) harus diangkat untuk mengambil batu-bara, perubahan erosi dan sedimentasi, timbulan sampah domestic dan limbah B3.

Perusahaan tambang batu-bara wajib melakukan pengendalian kerusakan dan pencemaran yang ditimbulkan(dampak negatif) dengan instrument pencegahan,penanggulanggan dan pemulihan seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan tersebut tertuang dalam kajian dokumen lingkungan yakni Dokumen Amdal dan Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup  yang wajib dilakukan dari tahap kontruksi,operasi dan pasca operasi dan dilaporkan secara berkala kepada instansi terkait.

Isu Lingkungan/sengketa/permasalahan lingkungan terkait aktifitas penambangan batu-bara secara garis besar terkonsenterasi di kawasan Kecamatan Merapi Area karena mayoritas perusahaan tambang batu-bara berada di Merapi Area.

Seperti Penurunan kualitas udara (debu batu-bara dan emisi gas buang kendaraan) pada saat dimulai aktifitas pengangkutan batu-bara memakai jalan lintas, kebisingan, kemacetan, kecelakaan dan yang terpenting kesehatan masyarakat.

Kendati demikian kita tidak pernah tahu seberapa besar penurunan kualitas udara tersebut, kecelakaan dan tingkat pesakitan yang muncul diakibatkan aktifitas tersebut,hal ini menjadi rumit dan komplek karena permasalahan ini terjadinya bukan disekitar area tapak projek, karena pengelolaan dan pemantauan lingkungan akan dilakukan perusahaan diarea projek atau berdasarkan dokumen lingkungan/amdal dan RKL-RPL.

Akibatnya masalah ini terkesan berlarut-larut dan tak berkesudahan dan terus menjadi isu lingkungan sepanjang belum ada jalan khusus angkutan batu-bara yang terkoneksi dari tambang satu ketambang lain.

Diperlukan kearifan tiap-tiap tambang untuk menyatukan vis-misi secara sungguh-sungguh untuk bersama-sama mewujudkan hal tersebut, karena tanpa kerjasama dari seluruh tambang maka rute jalannya tidak akan terkoneksi dan akan terus berlarut-larut pun demikian Pemerintah Kabupaten Lahat.

Lahat mesti menjadi penyatu/penyambung bagi perusahaan-perusahaan untuk mewujudkan hal tersebut secara tegas menggingat permasalahan ini sudah berlangsung lama tanpa ada titik temu dan kepastian.

Pelaksanaan instrument pemulihan seperti pelaksanaan Reklamasi,revegetasi lahan / penutupan kembali lubang pit bekas tambang menjadi isu /sengketa lingkungan mesti ditanggapi secara serius oleh pemerintah kabupaten Lahat terlepas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: