Inilah Sikap KPU terhadap Putusan MK, Konsultasikan DPR dan Pemerintah, Syarat Pengajuan Calon Kepala Daerah
Inilah Sikap KPU terhadap Putusan MK, Konsultasikan DPR dan Pemerintah, Syarat Pengajuan Calon Kepala Daerah.-foto: lahatpos.co-
Lahatpos.co - Inilah sikap KPU terhadap putusan MK, konsultasikan DPR dan pemerintah, syarat pengajuan calon kepala daerah.
Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan KPU belum menerapkan putusan MK tentang persyaratan pengajuan calon kepala daerah Pilkada 2024.
KPU ingin mengkaji lebih detail lagi putusan MK.
KPU butuh memahami secara utusan persyaratan pengajuan calon kepala dearah Pilkada Lahat pasca putusan MK.
KPU segera rapat dengar pendapat dengan DPR dan pemerintah sebagai upaya mengambil sikap dari putusan MK.
Setelah itu MK mensosialisasikan putusan MK kepada partai politik.
MK akan melakukan langkah Llangkah lainnya yang dibutuhkan terkait persyaratan pengajuan calon kepala daerah Pilkada 2024 sebelum putusan MK diterapkan.*
Berita Baca Juga:
Inilah syarat pengajuan kepala daerah berubah, MK ganti dari kursi DPRD jadi DPT Pemilu 2024.
Calon kepala daerah dapat bernapas lega. Putusan MK mengubah syarat pengajuan calon kepala daerah.
Semula berdasarkan kursi DPRD, sekarang berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Atau, partai politik memiliki minimal 25 persen dari akumulasi perolehan suara untuk bisa mengajukan calon kepala daerah.
Seperti di Lahat, syarat menjadi calon Bupati Lahat minimal mendapatkan dukungan 8 kursi DPRD Lahat dari total 40 kursi DPRD Lahat.
MK mengubah syarat menjadi calon kepala daerah berdasarkan DPT Pemilu 2024.
2 partai politik yang mengajukan gugatan kepada MK terkait syarat pendaftaran calon kepala daerah yakni Partai Buruh dan Partai Gelora.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: