Inilah Sikap KPU terhadap Putusan MK, Konsultasikan DPR dan Pemerintah, Syarat Pengajuan Calon Kepala Daerah
Inilah Sikap KPU terhadap Putusan MK, Konsultasikan DPR dan Pemerintah, Syarat Pengajuan Calon Kepala Daerah.-foto: lahatpos.co-
Gugatan pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang sebelumnya menyatakan persyaratan mengajukan calon kepala daerah mendapatkan dukungan dari partai politik atau gabungan partai politi memiliki kursi DPRD.
Putusan MK terbaru mengubah menjadi ambang batas pencalonan kepala daerah berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu wilayah.
Ketua Hakim Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tidak inkonstitusional.
Berikut ini amar putusan MK untuk mengusulkan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota:
Kabupaten/Kota memiliki DPT sampai dengan 250 ribu pemilih, syarat calon memiliki 10 persen dari suara sah dalam Pemilu 2024.
DPT 250 sampai 500 ribu, syarat calon memiliki 8,5 persen dari suara sah dalam Pemilu 2024.
DPT 500 ribu sampai 1 juta, syarat calon memiliki 7,5 persen dari suara sah dalam Pemilu 2024.
DPT 1 juta lebih, syarat calon memiliki 6,5 dari suara sah dalam Pemilu 2024.
Adanya amar putusan MK ini, seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 mendapatkan peluang sama dapat mengajukan calon kepala daerah.
Tidak seperti selama ini partai politik yang mempunyai kursi DPRD saja dapat mengajukan calon kepala daerah.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: