Chandra Diduga Dapat Ijazah S1 Lebihi Jarak Tempuh Ijin Belajar, Empat Lawang-Palembang 200 Km

Chandra Diduga Dapat Ijazah S1 Lebihi Jarak Tempuh Ijin Belajar, Empat Lawang-Palembang 200 Km

Chandra Diduga Dapat Ijazah S1 Lebihi Jarak Tempuh Ijin Belajar, Empat Lawang-Palembang 200 Km.-Foto: lahatpos.co-

Lahatpos.co - Empat Lawang-Palembang 200 Km, Sekda Lahat Chandra diduga dapat ijazah S1 lebihi jarak tempuh ijin belajar.

ASN bukan main patuh terhadap aturan kuliah penyetaraan.  

Ijazah sarjana S1 ASN tidak belaku untuk penyetaraan kalau jarak tempuh belajar lebih dari ketentuan yang ada.

Seperti di Lahat, ASN yang mau melanjutkan kuliah harus di kampus dengan jarak tempuh maksimal 60 Km. 

Jarak tempuh kuliah ASN tidak boleh lebih dari 60 Km. 

Kalau lebih, maka ijazahnya tidak sah dicantumkan sebagai gelar seorang ASN.

Sekda Lahat Chandra SH MM diduga mendapatkan ijasah Sarjana Hukum saat masih menjadi ASN Kabupaten Empat Lawang.

Chandra mendapatkan ijazah S1 dari Universitas Sjakhyakirti Palembang. 

Saat itu Chandra masih bekerja sebagai ASN Empat Lawang.

Jarak tempuh Empat Lawang-Palembang mencapai 200 Km. 

Begitu jua jarak tempuh Lahat-Palembang lebih dari 60 Km. 

ASN Lahat dan Empat Lawang tidak bisa mengambil sarjana di Palembang dengan alasan jarak tempuh.

Mantan Kabag Umum, Kasat POL PP dan Kepala BP2RD Kabupaten Empat Lawang yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat, Chandra SH disinyalir telah merugikan keuangan Negara khusunya APBD Empat Lawang dan APBD Kabupaten Lahat.

Pasalnya, dirinya terindikasi telah menggunakan Ijazah Strata Satu (S1) Jurusan Hukumnya merupakan ijazah yang didapat dengan cara tidak sesuai prosedur perkuliahan pada umumnya atau Ijazah Asli tapi Palsu alias “(Aspal)”. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: