Pemkab Lahat lakukan Pengecekan Aset Kendaraan Dinas, Sekda Lahat Sampaikan Hal ini
semua kendaraan dinas dinas masing masing OPD dikumpulkan di Halaman Pemkab Lahat guna dilakukan pengecekan sekaligus penertiban surat kendaaran dan pajak kendaraan.-foto Novri yanto-lahatposco
Lahatpos.co – Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Sekretaris Daerah didampingi Tim Aset BPKAD Mendampingi TIM BPK RI melakukan pengecekan aset berupa kendaraan dinas masing masing OPD, baik itu roda 2 ataupun roda 4.
Terpantau pada senin 11 maret 2024, semua kendaraan dinas dinas masing masing OPD dikumpulkan di Halaman Pemkab Lahat guna dilakukan pengecekan sekaligus penertiban surat kendaaran dan pajak kendaraan.
Dalam sesi wawancara Pj Bupati Lahat, Muhammad Farid, S.STP., M.Si. melalui Sekretaris Daerah Lahat Chandra SH mengungkapkan,
“ Hari ini semua kendaraan dinas dinas masing - masing OPD Pemkab Lahat termasuk kendaraan rusak dikumpulkan guna dilakukan pengecekan sekaligus penertiban surat kendaaran dan pajak kendaraan sesuai dengan Surat BPK RI terkait penertiban aset milik Pemerintah Kabupaten Lahat” Ujarnya
Dirinya juga mengatakan, kendaraan dinas, baik mobil dan motor dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Sesuai dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, sudah ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara,
“ Jadi bisa disimpukan kendaraan dinas tidak boleh dimiliki secara pribadi kecuali sudah dihibahkan” Tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: lahatpos.co