Semidang Pertama di Sumsel, Kades Tidak Bisa Serta Merta Berhentikan Perangkat Desa, Ini Kata Kadis DPMD Lahat

Semidang Pertama di Sumsel, Kades Tidak Bisa Serta Merta Berhentikan Perangkat Desa, Ini Kata Kadis DPMD Lahat

Aplikasi Semidang Pertama di Sumsel, Kades Tidak Bisa Serta Merta Berhentikan Perangkat Desa, Ini Penjelasan Kadis DPMDes Lahat.-Foto: lahatpos.co-

Dan yang mana yang lolos seleksi maka itulah yang direkomendasikan oleh camat dan setelah itu barulah kepala desa membuat Surat Keputusan pengangkatan perangkat desa tersebut.

Semua harus rekomendasi dari Camat, karena Camat adalah atasanya kepala desa jadi segala sesuatu harus dikoordinasikan dengan Camat.

Memang benar perangkat desa itu diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa tapi ada proseduralnya, sebelum pengangkatan ada tahapanya dulu yaitu dari ada penjaringan dan seleksi dan setelah terpilih siapa yang menjadi barulah setelah itu baru rekomendasi dari Camat dan dibuat SK dan barulah dilaporkan kepada aplikasi Semidang. Kalau tidak prosedural maka aplikasi Semidang tidak mau membuka.

Yang selama ini yang diterapkan adalah pengangkatan yang tidak prosedural makanya banyak perangkat desa yang sampai ke PTUN, ada yang menang ada yang kalah. 

Jika tanpa rekomendasi Camat dan tanpa prosedural maka bisa saja perangkat desa yang lama diganti tapi saat gajian maka gaji akan masuk ke rekening perangkat desa yang lama.

Nah saat ini dengan adanya Semidang ini maka tidak bisa lagi memberhentikan dan mengangkat perangkat desa tanpa prosedural.

Berita Baca Juga:

Pemerintah Kabupaten Lahat akan Launching Aplikasi SEMIDANG, Kades dan Perangkat Desa Wajib Baca

Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lahat akan segera melaunching aplikasi  Sistem Informasi Manajemen Penggajian Desa (SEMIDANG) yang akan segera dilaunching oleh DPMDes Kabupaten Lahat.

Di Aplikasi SEMINDANG, nantinya termasuk gaji dari kepala desa serta perangkat desa bahkan termasuk BPD dan Lembaga Desa lainya akan menggunakan sistem SEMIDANG ini secara otomatis dan langsung masuk ke rekening masing-masing perangkat desa. 

Kepala DPMDES Kabupaten Lahat Darul Efendi SE MSi menjelaskan tidak lama lagi Kabupaten Lahat akan segera melaunching aplikasi SEMIDANG yang akan segera dilaunching untuk pertama kalinya di Kabupaten Lahat bahkan pertama kalinya di Sumatera Selatan.

"Insya Allah di bulan Juli mendatang jika tidak ada halangan kita akan melaunching aplikasi SEMIDANG yang pertama kali di Kabupaten Lahat bahkan pertama kali di Sumatera Selatan," kata Darul.

Aplikasi ini nantinya merupakan aplikasi untuk mengirimkan gaji para kepala desa, perangkat desa termasuk BPD serta lembaga desa lainya. 

Jadi tidak perlu lagi kades harus tanda tangan dulu dan bendahara juga harus tanda tangan dulu seperti yang sebelumnya, karena secara langsung otomatis gaji langsung masuk ke rekening masing-masing perangkat desa.

Dari aplikasi ini pembayaran gaji akan dilakukan dengan sistem non tunai, bukan tu nai dan langsung ke rekening mereka masing-masing dan insyaallah paling lambat akan berlaku bukan Juli tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: