Semidang Pertama di Sumsel, Kades Tidak Bisa Serta Merta Berhentikan Perangkat Desa, Ini Kata Kadis DPMD Lahat

Semidang Pertama di Sumsel, Kades Tidak Bisa Serta Merta Berhentikan Perangkat Desa, Ini Kata Kadis DPMD Lahat

Aplikasi Semidang Pertama di Sumsel, Kades Tidak Bisa Serta Merta Berhentikan Perangkat Desa, Ini Penjelasan Kadis DPMDes Lahat.-Foto: lahatpos.co-

Lahatpos.co - Keunggulan aplikasi Semidang bisa diterapkan dalam menjalankan pemerintahan desa. Seperti Kepala Desa tidak bisa serta merta memberhentikan perangkat desa seperti yang sering terjadi saat ini.

Penjelasan dari Kadis DPMDES Kabupaten Lahat Darul Efendi SE MSi saat di konfirmasi lahatpos.co menjelaskan bahwa dengan aplikasi Semidang ada beberapa keunggulan yang bisa diterapkan.

Keunggulanya dengan sistem Semidang ini maka Kades tidak bisa serta merta memberhentikan perangkat desa dengan semaunya seperti yang sudah kita ketahui sekarang ini, banyak perangkat desa yang secara sepihak diberhentikan langsung oleh Kades. 

Sehingga dengan diberhentikan langsung perangkat desa secara sepihak oleh Kades, ada juga perangkat desa yang tidak terima sehingga sampai mengadu ke PTUN baik sampai di PTUN di Palembang bahkan sampai di PTUN Medan dan ujung-ujungnya dikembalikan lagi ke Lahat.

Nah untuk menghindari hal ini, makanya kita bentuklah aplikasi yang namanya Semidang. 

Jadi kepala desa tidak bisa serta merta memberhentikan perangkat desa yang dalam artian bukan berarti tidak bisa diberhentikan, bisa -bisa saja diberhentikan namun jika perangkat desa tersebut melanggar aturan di dalam perangkat desa.

Yang artinya jika perangkat desa ini bisa bekerja, rajin dan tidak mengikuti politik instan dalam Pilkades beberapa waktu lalu, maka itu tidak bisa diberhentikan. 

Jika diberhentikan harus tahu dulu apa sebabnya, bagaimana prosedurnya.

Sedangkan pengangkatan dan pemberhentian harus ada rekomendasi dari Camat. 

Ketika kades mengangkat perangkat desa tanpa ada rekomendasi dari Camat maka ketika dimasukan ke aplikasi maka tidak mau masuk.

Karena untuk gaji setiap bulan kan itu masih harus dibayar dan ketika gaji masuk maka gaji akan masuk ke atas nama siapa rekeningnya yaitu ke rekening perangkat desa yang lama.

Makanya kita harus tau persis apakah pemberhentian dan pengangkatan itu secara prosedural atau tidak, maka jika pengangkatan itu secara prosedural maka ketika dimasukan dalan aplikasi itu akan masuk jika prosedural ya tidak masuk.

Misalnya jika ada perangkat desa pindah tugas atau diangkat menjadi ASN maka dia harus berhenti dari perangkat desa karena tidak bisa dua jabatan, nah itukan prosedural maka harus diberhentikan dan dicari siapa penggantinya dan ada seleksi yang dilakukan. 

Mungkin bisa saja untuk satu perangkat desa bisa saja diikuti calon 2 sampai 3 orang untuk diseleksi. Dan untuk penjaringan bisa saja diikuti 4 sampai 5 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: