Pelaku Pencurian Motor di Bawah Jembatan Benteng Tanjung Payang Berhasil Terciduk Tim Polsek Kota Lahat

Pelaku Pencurian Motor di Bawah Jembatan Benteng Tanjung Payang Berhasil Terciduk Tim Polsek Kota Lahat

Pelaku Pencurian Motor di Bawah Jembatan Benteng Tanjung Payang Berhasil Terciduk Tim Polsek Kota Lahat.-Foto: dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co - Pelaku pencurian motor di bawah Jembatan Benteng Tanjung Payang berhasil terciduk Tim Polsek Kota Lahat. Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH SIK MH, melalui Kapolsek Kota Lahat AKP Samsuardi dan Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain SH, beserta personel telah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (365) berdasarkan Laporan Polisi: LP/B-08/III/2024/SPKT/POLSEKTA LAHAT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 09 Maret 2024.

Kejadian pencurian motor di  Simpang Tepian Ayek Lematang tepatnya di bawah Jembatan Benteng Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat, Jumat 8 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban diketahui inisial Ds (18) warga, Desa Kuba Kecamatan Pulau Pinang Lahat. 

Sedangkan dua tersangka masing masing bernama inisial AS (16) dan inisial NV (22).

Inisial AS, warga Perumnas Tebing Sage Desa Manggul Kecamatan Lahat, dengan status masih pelajar.

Sedangkan inisial NV, merupakan Swarna Dwipa Kecamatan Semende Darat Tengah Kabupaten Muara Enim.

Satu lagi tersangka inisial JA (19), yang masih status DPO atau pengejaran. 

Kapolres Lahat, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengungkapkan, pada hari Jum'at tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, bertempat/TKP di Simpang Tepian Ayek Lematang.

Persisnya di bawah Jembatan Benteng Desa Tanjung Payang telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Pelaku melakukan tindakan dengan cara menghadang korban menggunakan motornya. Kemudian korban turun dari motor.

Pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam pisau, agar menyerahkan motor milik korban kepada pelaku. Namun korban tidak mau menyerahkan motornya.

Selanjutnya pelaku memukul teman korban dengan menggunakan satu buah botol anggur merah.

Lalu, korban menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8.500.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Lahat agar ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: