Pemda Lahat Atur Jam Operasional Usaha Hiburan, Cafe, Karaoke, Diskotik, Panti Pijat hingga Rumah Makan

Pemda Lahat Atur Jam Operasional Usaha Hiburan, Cafe, Karaoke, Diskotik, Panti Pijat hingga Rumah Makan

Pemda Lahat Atur Jam Operasional Usaha Hiburan, Cafe, Karaoke, Diskotik, Panti Pijat hingga Rumah Makan dan Restoran.-Foto: dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co - Operasional usaha hiburan malam di Lahat dibatasi selama bulan Ramadhan. Pengaturan operasional itu diatur melalui Surat Edaran (SE) terkait bagi usaha hiburan saat Bulan Suci Ramadhan yang dikeluarkan oleh Pemkab Lahat. 

Selain itu jam operasional Rumah Makan dan Restoran pun dibatas selama ibadah Bulan Suci Ramadhan. 

Dalam isi surat edaran Instruksi Bupati Lahat Muhammad Farid Nomor 300/S1/INST/Sat.Pol PP/2024 berbunyi bahwa pertama menghentikan sementara kegiatan usaha hiburan khusus cafe, karaoke, diskotik, panti pijat dan lain sejenisnya. 

Serta, melakukan penertiban terhadap rumah makan dan restoran dalam Kabupaten Lahat selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H Tahun 2024 di kecamatan masing-masing.

Kepada pemilik rumah makan dan restoran agar tidak melakukan kegiatan usahanya secara demonstratif dan terbuka yaitu tertutup dari pandangan umum dengan menutup pada bagian depan dan samping memakai layar / kain penutup. 

Selanjutnya, bahwa penghentian sementara dan penertiban kegiatan usaha terhitung sejak H-3 hari pertama Bulan Suci Ramadhan sampai H+2 hari terakhir Bulan Suci Ramadhan 1445 H / Tahun 2024.

Pelanggaran atas Instruksi ini akan diambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Begitulah isi bunyi dari surat edaran yang ditandatangani Pj Bupati Lahat Muhammad Farid SSTP MSi. 

"Dalam isi instruksi itu berlaku mulai sejak 7 Maret 2024 sampai 11 April 2024," ujar Kasat Pol PP dan Damkar Lahat Herry Kurniawan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: