Ketua DPP PGNR Oktaria Saputra: Mempertanyakan Kinerja Penyelenggara Pemilu

Ketua DPP PGNR Oktaria Saputra: Mempertanyakan Kinerja Penyelenggara Pemilu

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Gerakan Nusantara Raya (DPP PGNR) Oktaria Saputra: Mempertanyakan Kinerja Penyelenggara Pemilu.-Foto: dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang diberikan kewenangan sebagai pelaksana Pemilu dan Pilkada. Instrumen fungsi dan peran KPU diatur begitu kompleksi di dalam berbagai strata regulasi. 

Secara umum, KPU adalah konseptor pelaksanaan Pemilu, sampai pada tahap eksekutor di tingkat paling rendah di TPS, dengan perangkat-perangkat yang dimiliki.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPU dibantu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Bawaslu merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan secara konstitusional untuk mengawasi jalannya setiap proses demokrasi, termasuk pengawasan di dalam Pemilihan Umum (Pemilu). 

Bawaslu diharapkan mampu bekerja dengan baik, demi mewujudkan Pemilu yang berintegritas, jujur dan adil, dengan kelengkapan instrumen regulasi yang telah diberikan.

KPU dan Bawaslu merupakan dua lembaga penyelenggara Pemilu yang bertanggung jawab atas kelancaran penyelenggaraan Pemilu. 

Kedua lembaga ini harus bersinergi, berkoordinasi dan berkomunikasi sesuai tupoksi kinerja masing-masing untuk menjamin Pemilu berjalan jujur, adil dan berintegritas. Harapan besar masyarakat Indonesia, KPU dan Bawaslu mampu memberantas pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi muncul di dalam Pemilu. 

Beberapa hari yang lalu, KPU mencatat sebanyak 1.972 surat suara di Malaysia telah dicoblos oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pelanggaran tersebut tentu memberikan pukulan yang telak kepada KPU dan Bawaslu. 

Selain itu, juga muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat yang tentunya mengganggu iklim wacana positif menuju hari pencoblosan 14 Februari 2024. 

Dalam fenomena kecurangan ini, KPU dan Bawaslu sama-sama lalai. 

Pertama, urusan logistik kepemiluan merupakan tanggung jawab KPU, sedangkan Bawaslu bertugas untuk mengamankan dengan pengawalan yang ketat. Muncul pertanyaan, dimanakah kedua lembaga ini saat terjadi kejadian pencoblosan surat suara yang belum memasuki waktu?

Demi menjawab spekulasi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, KPU dan Bawaslu harus menginvestigasi untuk membuka kasus tersebut agar terang. 

Jangan sampai kasusnya hilang pasca tanggal 14 Februari 2024, dan spekulasi yang muncul pun akan semakin liar. Sehingga untuk menciptakan keadilan dan kejujuran dalam Pemilu, Bawaslu dan KPU harus segera mengusut tuntas. 

Kasus tersebut juga menjadi pembelajaran kepada KPU dan Bawaslu, agar lebih berhati-hati dan profesional dalam bekerja. Harapannya, keteledoran dalam penyelenggaraan Pemilu bisa dikurangi, bahkan secara utuh.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: