Kamu Wajib Tauh, ini Tata Cara dan Mekanisme Pencoblosan Pemilu Tahun 2024

Kamu Wajib Tauh, ini Tata Cara dan Mekanisme Pencoblosan Pemilu Tahun 2024

foto hanya ilustrasi-sumber foto google-lahatposco

Lahatpos.co – Pemilihan Umum Tahun 2024 tinggal beberapa hari lagi, artinya masyarakat Indonesia dari sabang sampai marauke akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Namun apakah kamu, Tata Cara dan Mekanisme Pencoblosan Pemilu Tahun 2024 ini, berikut penjelasn yang sudah kami lansir dari lama resmi Komis Pemilihan Umum (KPU).

Tata Cara Mencoblos di TPS
Mencoblos dilakukan pemilih Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tata cara mencoblos yang benar perlu diketahui agar suara yang diberikan sah sebagai hasil Pemilu.

Menurut situs resmi KPU, pemilih Pemilu yang ingin mencoblos harus membawa dokumen-dokumen berikut ke TPS.

Formulir pemberitahuan (Model C-6)
e-KTP (KTP elektronik) atau surat keterangan dari DISDUKCAPIL setempat.
Adapun informasi tata cara mencoblos di TPS tercantum dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan situs Indonesiabaik oleh Kominfo. Ini prosedur mencoblos di TPS.

Adapun informasi tata cara mencoblos di TPS tercantum dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan situs Indonesiabaik oleh Kominfo. Ini prosedur mencoblos di TPS.

Pemilih Pemilu datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih; Pemilih bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan;
Kemudian, di lokasi TPS, pemilih akan bertemu panitia yang mempersilakan untuk mengisi daftar hadir;
Selanjutnya, pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat C6. Tunggulah hingga panitia memanggil nama pemilih;
Setelah dipanggil, hal yang perlu dilakukan adalah mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan Pencoblosan;

Pemilih mencoblos pada surat suara dengan ketentuan:
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.

Tata Cara dan Mekanisme Pencoblosan Pemilu Tahun 2024, semoga bermanfaat.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lahatpos.co