Bapenda Lahat Lepas Reklame Ilegal Belum Bayar Pajak di Kota, Mayoritas Perusahaan Rokok

Bapenda Lahat Lepas Reklame Ilegal Belum Bayar Pajak di Kota, Mayoritas Perusahaan Rokok

Bapenda Lahat lepas reklame ilegal belum bayar pajak di kota, mayoritas perusahaan rokok.-Foto: dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co – Bapenda Lahat lepas reklame ilegal belum bayar pajak di kota, mayoritas perusahaan rokok. Mayoritas perusahaan rokok belum bayar pajak pemasangan reklame di Kota Lahat dan luar Kota Lahat. Bapenda Lahat terpaksa mengambil tindakan, agar perusahaan rokok tertib membayar pajak.

Tindakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lahat adalah melakukan penertiban dan penurunan reklame rokok yang dipasang di sudut Kota Lahat dan luar Kota Lahat.

Pj Bupati Lahat Muhammad Farid SSTP MSi didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lahat Subranudin SE MAP, melalui Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) David Cristian mengatakan, ada puluhan reklame ilegal dan belum bayar pajak di Kabupaten Lahat.

“Mayoritas reklame perusahaan rokok belum bayar pajak,” ujarnya dibincangi Lahatpos.co.

Pemerintah Kabupaten Lahat melakukan penertiban reklame ilegal baik yang tak punya izin dan belum membayar pajak. 

Seperti reklame jenis spanduk maupun stiker perusahaan rokok yang bandel, menempel di papan nama warung di toko. 

Penertiban termasuk spanduk dan baliho perusahaan yang belum membayar agar melepasnya sendiri. Atau segera membayar pajak.

Pj Bupati Lahat Muhammad Farid SSTP MSi didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lahat Subranudin SE MAP, melalui Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) David Cristian mengatakan, ada puluhan reklame ilegal dan belum bayar pajak di Kabupaten Lahat.

“Karena belum bayar pajak, reklame kita lepas. Kita minta pemilik reklame untuk membayar pajak bila melakukan pemasangan kembali," tegasnya.

Tampak petugas merobek dan mencoret stiker di Simpang Tiga Jalan Baru-Citimall Lahat. 

Selanjutnya petugas melakukan penyisiran dan mendatangi pemilik baliho dan stiker agar membayar pajak. 

Penyisiran selain di dalam Kota Lahat juga di luar Kota Lahat. 

"Penertiban akan terus dilakukan hingga dua minggu kedepan, hingga perusahaan-perusahaan tersebut membayar pajak. Mayoritas perusahaan rokok yang belum membayar," ungkapnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: