Inilah Tanggapan Ketua KPU Lahat Terkait Unjuk Rasa Barisan Muda Lahat

Inilah Tanggapan Ketua KPU Lahat Terkait Unjuk Rasa Barisan Muda Lahat

Inilah tanggapan Ketua KPU Lahat terkait unjuk rasa Barisan Muda Lahat.-Foto: dok/lahatpos.co-

Hal ini berdasarkan press rilis Barisan Muda Lahat yang diterima Lahatpos.co, Jumat 19 Januari 2024.

Dalam keterangan press rilis itu, Barisan Muda Lahat menjelaskan bahwa Pemilihan Umum adalah sarana bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menentukan figur dan arah kepemimpinan negara, atau daerah dalam periode tertentu.

Ketika demokrasi mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat, penyelenggara pemilu yang demokratis menjadi syarat penting dalam melahirkan pemimpin.

Pemilu memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar benar mendekati kehendak rakyat. Oleh karena itu, pemilu merupakan salah satu sarana legitimasi kekuasaan.

Sehubungan dengan akan berlangsungnya pesta demokrasi pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Pelaksanaan tahapan pemilu dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu harus berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan berdasarkan kepentingan pribadi, dan atau kepentingan golongan yang haus akan kekuasaan.

Berdasarkan data dan hasil observasi Barisan Muda Lahat (BML) telah ditemukan beberapa anggota partai politik, sekaligus ada anak dari satu anggota DPRD Lahat dan Calon Legislatif, yang diduga menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Tentu hal tersebut telah menciderai integritas penyelenggara Pemilu yang notabene memegang teguh prinsip Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel Efektif dan Efisien. 

Akan tetap pada saat Barisan Muda Lahat melaporkan permasalahan diatas ke KPU Lahat. Tim Pemeriksa KPU Lahat diduga telah mempraktekkan skandal terselubung antara lembaga penyeleggara Pemilu dan beberapa partai politik.

Hal tersebut Barisan Muda Lahat rasakan pada saat jalannya proses sidang Kode Etik yang dilakukan KPU Lahat. Hal tersebut terjadi tak terlepas dugaan kurangnya pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lahat.

Dari uraian diatas, berdasarkan tugas dan fungsi DPR yang diatur di Pasal 20 Ayat 2 UUD 1945 dan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Atas dasar itu, maka Barisan Muda Lahat mendesak DPRD Lahat.

Barisan Muda Lahat mendesak DPRD Lahat untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta melaksanakan Hak Interplasi dan Hak Angket.

Mengenai sikap KPU Lahat yang diduga berafiliasi dengan partai politik yang menyebabkan hilangnya indepensi dari penyeleggara pemilu.

Mengingat tolak ukur keberhasilan pemilu terdapat pada integritas penyelenggara pemilu itu sendiri. 

Jika hal tersebut tidak diindahkan, maka kami memastikan akan banyak konflik dan kegaduhan ditengah hikmatnya pesta demokrasi 14 Februari 2024.

Dari Barisan Muda Lahat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: