Unjuk Rasa Tim Advokasi Perangkat Desa (TAPD) di Kantor Polres Lahat, Inilah Tuntutannya
Unjuk Rasa Tim Advokasi Perangkat Desa (TAPD) di Kantor Polres Lahat, Inilah Tuntutannya.-foto: lahatpos.co-
Lahatpos.co - Kawal aksi unjuk rasa Tim Advokasi Perangkat Desa (TAPD) di Kantor Polres Lahat. Kamis tanggal 06 Februari 2025 pukul 10.30 WIB hingga 11.50 WIB, telah berlangsung aksi unjuk rasa di Kantor Polres Lahat oleh Tim Advokasi Perangkat Desa (TAPD).
Kegiatan aksi unjuk rasa tersebut dipimpin oleh Dimas Rahmatullah, Sundan Wijaya selaku Koordinator Lapangan serta Lidya Cempaka selaku Koordinator Aksi Tim Advokasi Perangkat Desa (TAPD) serta diikuti massa peserta aksi sebanyak 18 orang.
Unjuk rasa menuntut Kapolres Lahat untuk segera mengusut atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Keuangan desa yang dilakukan oleh Kepala Desa tahun anggaran 2023 dan 2024.
Mendesak Kapolres Lahat untuk tidak tebang pilih dalam pengusutan terhadap adanya Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa, sebagaimana yang kita ketahui Kepala Desa yang baru saja diproses jumlah kerugiannya tidak lebih besar dari 10 Kepala Desa yang seharusya ditemukan oleh Inspektorat Kabupaten Lahat.
Pada awalnya massa peserta aksi Tim Advokasi Perangkat Desa (TAPD) melaksanakan orasi di depan Kantor Polres Lahat, dan selanjutnya pada pukul 10.52 WIB, dilakukan mediasi di ruang aula Sat Reskrim Polres.
Media dihadiri Kasat Reskrim Polres Lahat IPTU Redho, Kanit Politik Sat Intelkam Polres Lahat IPDA Agus SK, A.Md, Kabid Administrasi DPMD Lahat Ari Effendi, dan perwakilan peserta aksi sebanyak 6 orang.
Adapun tanggapan Polres Lahat, yang diwakili, Kasat Reskrim Polres Lahat bahwa Polres Lahat mengapresiasi dan menerima aspirasi dari rekan-rekan akan kami terima, terkait audit dari Inspektorat kami akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Lahat dan akan kami sampaikan kepada rekan-rekan TAPD.
Terkait pertanyaan dari rekan-rekan tentang jika ada dugaan kerugian negara bisa dilakukan pengembalian, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait, tim penyidik Polres lahat akan melakukan penelaahan dokumen terlebih dahulu.
Bahwa pada tahun 2023 ada MoU dalam pasal 5 yaitu apabila ada kerugian negara dalam tindak pidan korupsi dapat dikembalikan dengan tenggang waktu 60 hari.
Terkait permasalahan tindak pidana korupsi oleh Kades Pandan Arang memang telah melakukan pengambalian kerugian negara namun tidak sesuai regulasi oleh sebab itu kami lanjutkan ke tahapan lidik dan sidik.
Pengamanan dan pengawalan aksi dipimpin oleh Kabag Ops Polres Lahat Kompol Idham Haris SE, dengan jumlah 70 personel.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: