Inilah Tanggapan Ketua KPU Lahat Terkait Unjuk Rasa Barisan Muda Lahat

Inilah Tanggapan Ketua KPU Lahat Terkait Unjuk Rasa Barisan Muda Lahat

Inilah tanggapan Ketua KPU Lahat terkait unjuk rasa Barisan Muda Lahat.-Foto: dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co - Inilah tanggapan Ketua KPU Lahat terkait unjuk rasa Barisan Muda Lahat (BML). Ketua KPU Lahat Eka Pitra MPd langsung memberikan tanggapan. Menyikapi isu yang diangkat BML pada saat unjuk rasa di depan kantor Pemda Lahat/DPRD Lahat, Jumat 19 Januari 2024.

BML menduga adanya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masih menjadi anggota partai politik.

Eka Pitra balik bertanya, atas nama siapa yang dimaksud pihak BML. 

Dituturkannya, bahwa sebelumnya ada juga yang melaporkan atas kasus hal yang serupa, dan sudah ditindaklanjut atas laporan itu.

"Kalau nama yang dilaporkan sama yang mereka laporkan, maka itu sudah clear (selesai). Sudah dilakukan pemeriksaan baik PPK yang dimaksud, terlapor dipanggil, pihak terkait, parpol juga dipanggil," jelas Eka Pitra.

Dikatakan Eka Pitra, bahwa parpol mengakui memang mencatut secara sepihak dua anggota PPK di Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat. 

"Jadi kesalahannya di parpol, bukan PPK yang mereka maksud," tuturnya. 

Lanjut Eka Pitra, dua anggota PPK ini mengaku bahwa mereka tidak tahu sama sekali, kalau namanya dicantumkan dalam pengurusan partai politik. 

"Dalam pemeriksaan bahwa sebagai administrasi kami dalam rekrutmen PPK itu sudah kita cek di Sipol, dan namanya dibersihkan dari kepengurusan parpol dan keterangan dari partai politik," ujarnya. 

Menurut Eka Pitra, parpol yang mencatut dua nama PPK itu telah meminta maaf, karena merugikan dua PPK yang mereka laporkan itu yakni atas nama M Riski dan Yulandata dari PPK Tanjung Tebat. 

"Dua anggota PPK ini masih bertugas dan tidak terbukti mereka menjadi anggota parpol atas sekehendak mereka," tegas Eka Pitra.

Sebelumnya, massa Barisan Muda Lahat (BML) melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Lahat. Massa Barisan Muda Lahat (BML) sampaikan ini.

Massa Barisan Muda Lahat minta DPRD Lahat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kemudian, meminta DPRD Lahat melaksanakan Hak Interplasi dan Hak Angket. 

Menurut massa Barisan Muda Lahat, KPU Lahat diduga berafiliasi dengan partai politik yang menyebabkan hilangnya independesi sebagai penyelenggara pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: