Inilah Lima Jenis Surat Suara untuk Pencoblosan Tanggal 14 Februari 2024, Pemilihan Presiden Serentak DPR

Inilah Lima Jenis Surat Suara untuk Pencoblosan Tanggal 14 Februari 2024, Pemilihan Presiden Serentak DPR

Inilah lima jenis surat suara untuk pencoblosan tanggal 14 Februari 2024, pemilihan presiden serentak.-Foto: dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co – Inilah lima jenis Surat Suara untuk hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024. Soalnya, masih ada beberapa warga belum paham dan bertanya tanya ada berapa jenis yang akan dipilih.

Pemilu Serentak ini dipikir warga hanya memilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, dan DPD.

Warga masih belum paham bahwa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden akan diserentakkan dengan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, dan DPD.

“Oh jadi tanggal 14 Februari ini kita pilih Presiden dan Wakil Presiden juga ya,” ujar Bastari, salah satu warga Lahat.

Ia mengira bahwa tanggal 14 Februari 2024 itu hanya pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, dan DPD.

Menurutnya, tim pemilihan Presiden dan Wakil Presiden masih kurang sosialisasi kepada masyarakat. Kapan tanggal pemilihan.

Yang ada di lapangan adalah tim calon anggota DPR saja.

Untuk diketahui, jadwal Pemilu 2024 sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara  Pada Pemilihan  Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024).

Tanggal 14 Febuari 2024 adalah hari pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS. Pemilih yang telah terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya di TPS. 

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa tanggal 14 Februari 2024 ini untuk pemilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Artinya ada 5 surat suara pada Pemilu 2024. Yakni, Surat Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara Calon Anggota DPR RI, Surat Suara Calon Anggota DPD RI, Surat Suara Calon Anggota DPRD Provinsi, dan Surat Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Surat Suara

Surat Suara adalah salah satu jenis perlengkapan pemungutan suara yang digunakan dalam Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Surat Suara ini berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang memungkinkan pemilih untuk memberikan suara mereka.

Surat Suara merupakan bagian dari syarat pemungutan suara yang meliputi kotak suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat dan alas untuk mencoblos, serta Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: