Camat Merapi Barat Hadiri Sosialisasi Dinas Perkebunan Lahat, Ini Yang di Sampaikan

Camat Merapi Barat Hadiri Sosialisasi Dinas Perkebunan Lahat, Ini Yang di Sampaikan

Sosialisasi dari Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat di Desa Tanjung Telang Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat --

LAHATPOS.CO, Merapi barat  -  Jajaran Kecamatan Merapi Barat yang di hadiri Camat Merapi barat Drs Erlambang MM dan jajaran hadiri  sosialisasi Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat.

Sosialisasi Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat terkait sosialisasi peraturan perundang undangan dalam rangka pengembangan komoditi budidaya tanaman perkebunan khususnya untuk wilayah Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, Selasa 14 November 2023.

Hadir dalam sosialisasi Kepala Dinas Perkebunan Vivi Anggraini S.STP M.Si  yang diwakili Kabid Kelembagaan Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat Destiawaty Kartika ,SP. Camat Merapi barat Drs Erlambang MM, Sekcam Dahrifagustian SP.MM dan jajaran serta perwakilan masyarakat desa Se-Kecamatan Merapi Barat.

Camat Merapi barat Drs Erlambang MM mengatakan untuk kegiatan hari ini adalah sosialisasi dari Dinas Perkebunan tentang perundang undangan dalam rangka pengembangan tanaman perkebunan dikecamatan Merapi Barat.

Menurut Camat seyogyanya kegiatan sosialisasi ini akan dilaksanakan di kantor Camat, namun karena saat ini kantor Camat  masih direnovasi maka dilaksanakan di Desa dan yang dipercaya adalah desa Tanjung Telang.

Narasumber yang hadir yaitu Kabid Kelembagaan Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat Destiawaty Kartika, SP  menjelaskan sekaligus mensosialisasikan budidaya tanaman perkebunan untuk masyarakat di Kecamatan Merapi Barat.

Selain itu Destiawaty juga menyampaikan terkait peraturan perundang undangan
Nomor 18 tahun 2004  mengenai Asas, Tujuan, dan Fungsi penyelenggaraan perkebunan.

Juga pengaturan perkebunan meliputi perencanaan, penggunaan tanah, pemberdayaan dan pengelolaan usaha, pengolahan dan pemasaran hasil, penelitian dan pengembangan, pengembangan SDM, pembiayaan, serta pembinaan dan pengawasan.

Dan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perkebunan yang dilakukan oleh pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Destiawaty juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan perlu diganti, agar dapat memenuhi perubahan paradigma penyelenggaraan perkebunan, menangani konflik sengketa lahan perkebunan, pembatasan penanaman modal asing, kewajiban membangun dan menyiapkan sarana dan prasarana perkebunan, izin usaha perkebunan, sistem data dan informasi, dan sanksi bagi pejabat.

Menurutnya sosialisasi ini bertujuan penyelenggaraan perkebunan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, meningkatkan sumber devisa negara, menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha, meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing, dan pangsa pasar,

Serta dapat meningkatkan dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku industri dalam negeri " ungkapnya (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: