Artikel Mario Andramartik: Pelestarian WBTb Menjaga Tradisi, Nilai, Makna dan Sosial Budaya di Kabupaten Lahat
Dari 2.727 WBTb Nasional yang berasal dari Kabupaten Lahat sebanyak 2 WBTb yaitu Tari Erai-Erai yang ditetapkan pada tahun 2023 dan Tari Sanggan Sighe ditetapkan pada tahun 2025. --
Artikel Mario Andramartik: Pelestarian WBTb Menjaga Tradisi, Nilai, Makna dan Sosial Budaya di Kabupaten Lahat
LAHATPOS.CO - Direktorat Warisan Budaya Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia pada tahun 2025 menetapkan sebanyak 500 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Nasional sehingga tahun 2025 WBTb Nasional berjumalah 2.727.
Di tahun 2025 sebanyak 500 WBTb Nasional ditetapkan dan yang berasal dari Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 17 WBTb sehingga total WBTb Nasional yang berasal dari Sumatera Selatan sebanyak 67 WBTb.
Penetapan WBTb Nasional sudah dimulai sejak tahun 2013 dengan tujuan untuk melindungi dan melestarikan budaya bangsa, memperkuat identitas dan kepribadian bangsa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat diplomasi budaya di tingkat internasional.
Penetapan ini memastikan warisan budaya Indonesia tidak hilang, diakui di dunia, dan menjadi sumber daya ekonomi yang bermanfaat.
Secara detail penetapan WBTb Nasional dapat dijabarkan sebagai berikut:
Perlindungan dan pelestarian: Melindungi keberlangsungan warisan budaya yang bersifat tak benda agar tidak punah, melalui pencatatan, penetapan status, dan penyiapan untuk nominasi internasional.
Penguatan identitas dan kepribadian bangsa: Memperkuat kebanggaan dan jati diri bangsa melalui pengakuan terhadap kekayaan budaya yang dimiliki.
Peningkatan kesejahteraan rakyat: Menjadikan WBTB sebagai sumber ekonomi kreatif baru melalui pariwisata, pertunjukan seni, dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Diplomasi budaya: Menggunakan ekspresi budaya sebagai alat diplomasi di kancah internasional, yang dapat meningkatkan citra dan hubungan baik dengan negara lain.
Peningkatan kesadaran masyarakat: Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengapresiasi dan melestarikan budaya takbenda.
WBTb Nasional yang berasal dari Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 67 dengan rentang waktu pendaftaran dari tahun 2013 hingga 2025 atau selma 12 tahun.
Dari 67 WBTb Nasional tersebut masing-masing berasal dari kabupaten/kota se Sumatera Selatan dan Provinsi Sumatera Selatan.
Dengan peringkat terbanyak WBTB Nasional di Sumsel berasal dari Kota Palembang sebanyak 17 WBTb disusul oleh Kabupaten Ogan Komering Ilir sebanyak 14 WBTb selanjutnya Kabupaten Musi Banyuasin sebanyak 7 WBTb lalu Kabupaten Banyuasin sebanyak 5 WBTb bersama Provinsi Sumsel.
Kemudian Kabupaten Musi Rawas bersama Kabupaten Pali dan Kota Pagar Alam masing-masing 3 WBTb diikuti Kabupaten Lahat dan Kota Lubuklinggau masing-masing 2 WBTb.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
